Sukabumi Update

P3D Wilayah Sukabumi: Tak Bayar Pajak Kendaraan Dua Tahun Bodong

SUKABUMIUPDATE.com - Kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan pajaknya tidak diperpanjang selama dua tahun, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Hal itu diungkapkan Kasi penerimaan dan penagihan, Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu, Tata Takdir Achirus. Ia memastikan program penghapusan data STNK oleh Samsat bagi kendaraan yang tidak bayar pajak selama dua tahun setelah masa STNK habis, resmi diterapkan.

BACA JUGA: Biar ASN Taat Bayar Pajak, P3D Kabupaten Sukabumi Galakan Program T - Samsat

"Sudah diberlakukan sejak awal 2019, namun masih dalam tahap sosialisasi kepada wajib pajak akan aturan itu," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (18/2/2019).

Adapun sosialisasi yang sedang dilakukan, kata Tata melibatkan berbagai media, baik media cetak, online dan radio, karena program tersebut tidak langsung diberlakukan secara mendadak.

"Di sosialisasikan dulu programnya, supaya wajib pajak lebih memahaminya, karena ini aturan dari pusat," tuturnya.

Dengan adanya program tersebut, Tata berharap masyarakat semakin sadar akan pajak kendaraan bermotornya, agar kendaraan bemotornya tidak dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Kalau daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dihapus berarti kendaraan dianggap bodong. Tapi jangan takut, itu bisa didaftarkan kembali seperti kendaraan baru, cek fisik kendaraan lagi dan biayanya di lakukan oleh wajib pajak sendiri, tentunya dengan biaya lebih mahal," pungkasnya.

Sebagai pertimbangan berikut UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 ayat (2) tertuang soal penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan. 

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI