Sukabumi Update

Mau Punya Rumah Bersubsidi Dengan Bantuan Rp 30 Juta, Simak Caranya!

SUKABUMIUPDATE.com - Belum lama ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meluncurkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Program ini adalah kredit kepemilikan rumah bersubsidi untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya.

Di Sukabumi sendiri, program yang ditargetkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat, baik kota maupun Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Harap Ketersediaan Rumah Layak Huni Lebih Tegas

Tenaga Penggerak Masyarakat (TPM) Kabupaten Sukabumi, Didi Jaenulatif, mengatakan, kabupaten maupun Kota Sukabumi dinilai layak masuk untuk mengikuti program BP2BT.

"Sebagai tenaga penggerak masyarakat yang ditugaskan, pihaknya fokus untuk penjaringan dari pemohon kepada menyalurkan atau bank menyalur yang sudah MoU, diantaranya Bank BTN, Bank BRI, Bank Artha Graha, Bank BJB, dan BPD Jateng," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (4/7/2019).

Nantinya, kata Didi pembelian rumah tapak atau pembangunan rumah swadaya, si pemohon akan dibantu dengan subsidi kurang lebih Rp 30 juta, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

"Persyaratan dari kementerian hanya dua itu tadi, hanya saja untuk masalah koridor bank itu ada di ranah bank. Apakah layak untuk mendapatkan subsidi itu atau tidak," katanya.

Pengajuan untuk mendapatkan program BP2BT ini, kata Didi bisa langsung kepada TMP atau ke dinas terkait yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: Disperkim Kabupaten Sukabumi Bakal Garap Taman Kota Tenjo Resmi

Lanjut Didi, untuk perumahannya sendiri pihaknya tidak mengarahkan ke salah satu perumahan saja. Baik di kota maupun Kabupaten Sukabumi bisa menempatinya.

"Terserah nanti mau perumahannya dimana, semua warga bisa mengakses program ini. Misalnya ASN, TNI, Polisi masyarakat umum atau lainnya, karena ada hitungan penghasilan pemohon yaitu maksimal penghasilan Rp 6 juta dan minimal Rp 3 juta.

BACA JUGA: Taman Bappeda Kabupaten Sukabumi Kini Lebih Cantik

Namun jika penghasilan pemohon kurang dari Rp 3 juta, bisa penggabungan penghasilan dengan istrinya. Misalnya suaminya hanya berpenghasilan Rp 2 juta digabung dengan penghasilan istrinya Rp 1,5 juta, itu juga bisa.

"Dengan program BP2BT diharapkan warga MBR bisa mendapatkan rumah layak huni. Artinya rumah standar type 36," pungkasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI