Sukabumi Update

Empat Titik Lahan HGU Bermasalah, SPI Sukabumi Minta Pemerintah Tegas

SUKABUMIUPDATE.com - DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi meminta Pemkab Sukabumi tegas terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di Kabupaten Sukabumi, terutama terhadap empat lahan HGU yang masuk dalam 666 konflik agraria di Indonesia. Seperti yang berlokasi di Warungkiara, Pasirdatar, Jampang Tengah dan Lengkong.

BACA JUGA: Lagi, Audiensi Petani Penggarap HGU Cigebang Sukabumi Dengan PT BLA Tak Ada Hasil

"Akumulasi luas dari keempat titik tersebut lebih dari 3.000 hektare. Yang terbesar berada di Jampang Tengah, yaitu dengan luas 1.500 Hektare. Tapi tidak hanya terhadap empat titik tersebut, karena ada 17 titik yang ada dibawah pendampingan SPI yang juga harus diawasi," ungkap Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud usai audiensi bersama Bupati Sukabumi, Kamis (8/8/2019) di Gedung Pendopo Sukabumi.

BACA JUGA: Petani Penggarap Eks HGU Cigebang Sukabumi Ingin Audensi dengan Bupati

Rozak menjelaskan, persoalan tanah itu bukan hanya dilempar bahwa itu adalah urusan BPN atau urusan pusat, tapi ada kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengawasi aktivitas kegiatan izin usahanya. Sehingga bila perusahaan tidak mampu memanfaatkan lahan yang diberikan negara kepada perusahaan, Pemerintah Daerah harus berani mencabut izinnya, walaupun status hak tanahnya adalah menjadi urusan BPN, tapi izin usahanya ada di Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: 21 Tahun Serikat Petani Indonesia, Catatan Konflik Agraria di Sukabumi (Sebuah Perjuangan)

"Harus ada keberanian dari Pemerintah Daerah, karena banyak perkebunan yang memanfaatkan lahan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Misalkan izinnya untuk karet, tapi fakta di lapangan tanamannya teh. Dan menurut Undang-undang Pokok Agraria, hal seperti itu batal secara hukum apabila lahan dimanfaatkan tidak sesuai dengan peruntukkannya," jelas Rozak kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Tuntutan Petani Eks HGU Cigebang Sukabumi Tunggu Keputusan Ditjen Perkebunan

Ia menyebut, dampak secara sosial adalah hilangnya mata pencaharian bagi masyatakat, yaitu ketika masyarakat tidak diperbolehkan memanfaatkan lahan oleh perusahaan, sementara perusahaan sendiri menelantarkan, sehingga tidak ada lagi tempat bercocok tanam atau kegiatan ekonomi bagi masyarakat.

"Pemda jangan berasalan bahwa keberadaan HGU adalah untuk merekrut tenaga kerja, itu tidak rasional. Karena upah buruh perkebunan itu paling Rp 17.000 sampai Rp 32.000 per hari. Sementara satu minggu kerjanya lima hari, sehingga tidak ada jaminan bagi kesejahteraan mereka," pungkas Rozak.

BACA JUGA: Tak Dibayar, Pengusaha Bongkar Lagi Bahan Bangunan yang Terpasang di RSUD Sagaranten

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, dari keempat titik yang menjadi prioritas dari SPI, satu diantaranya sudah selesai dengan masyarakat, yaitu yang berada di kawasan Pasirdatar. "Tinggal yang dua, setiap mau ditetapkan luasan berubah. Jadi tinggal disinkrokan dan sepakati. Nah yang satu lagi ini perlu komunikasi lebih lanjut dan besok akan sampaikan bersama dengan BPN," ungkap Marwan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI