Sukabumi Update

Massa Tolak Kenaikan Iuran, BPJS Sukabumi: Kami Hanya Prajurit

SUKABUMIUPDATE.com - Rencana kenaikan iuran BPJS mendapat berbagai macam respon dari masyarakat, salah satunya adalah respon penolakan dari Aliansi Muslim Indonesia Raya (AMIR) saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kota Sukabumi, Jumat (6/8/2019).

"Kami pun menolak kenaikan tarif BPJS, karena beban yang dirasakan masyarakat akan semakin sulit," ucap Koodinator AMIR, Budi Lesmana kepada sukabumiupdate.com.

BACA JUGA: Tuntutan Aliansi Muslim Indonesia Raya di Sukabumi Akan Diteruskan ke Pusat

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Sukabumi, Yasmin Ramadana Harahap mengatakan kenaikan tarif iuran tersebut adalah satu dari tiga opsi yang dilakukan pemerintah pada saat BPJS mengalami defisit.

"Jika terjadi defisit itu ada tiga mekanisme yang bisa dilakukan. Pertama, mengurangi manfaat. Kedua, penyesuaian iuran atau kalau masyarakat awam bilangnya kenaikan. Ketiga, suntikan dari pemerintah. Untuk mengurangi manfaat itu opsinya tidak diambil oleh pemerintah. Untuk menalangi pun pemerintah mungkin tidak sanggup. Jadi diambil opsi yang kedua," jelas Yasmin.

BACA JUGA: Aksi Unjuk Rasa Aliansi Muslim Indonesia Raya di Sukabumi, Tolak Kenaikan Iuran BPJS

Yasmin mengungkapkan, sejak BPJS berdiri pada tanggal 1 Januari 2014, angka iuran yang telah dihitung oleh ahli yang profesional itu tidak sama dengan angka iuran yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia menuturkan, pemerintah mengesahkan angka iuran di bawah dari angka yang telah ditetapkan berdasarkan perhitungan tersebut. Sehingga selama ini, angka iuran sebenarnya lebih kecil dari angka manfaat secara hitungan aktuarisnya, jadi menimbulkan defisit.

BACA JUGA: Rencana Iuran BPJS Naik, Begini Reaksi Penolakan dari Mahasiswa Sukabumi

"Sebenarnya kan itu masih pengajuan dari Kementerian Keuangan ke Presiden, dan sampai saat ini belum ada tanda tangan untuk Perpres-nya, jadi kita tunggu saja berapa kenaikannya. Sebenarnya kan bukan BPJS yang mengajukan kenaikan, bukan BPJS yang mengesahkan kenaikan, kita hanya menjalankan regulasi yang sudah ada. Pengajuan itu dari Kementerian Keuangan, dan pengesahannya oleh Presiden. Kita kan hanya prajurit," pungkas Yasmin.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI