Sukabumi Update

Pembangunan Pasar Terminal Cibadak Menunggu Perizinan

SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di terminal Cibadak untuk para pedagang Pasar Terminal Cibadak sedang dalam proses. TPS, ini dibangun untuk selanjutnya diiisi para pedagang karena bangunan pertokoan yang berdiri di terminal itu akan dirobohkan. Dalam hal ini, pembangunan akan dilaksanakan.

"Ini juga harus menunggu perizinan, kalau pembangunan pasarnya. Tahapan pertama adalah pengembang harus menyiapkan dulu TPS, kalau sudah selesai para pedagang yang ada nanti dipindahkan. Lalu bangunan (Pasar Terminal Cibadak) akan dilakukan pembongkaran dan dihapus. Kalau sudah dihapus maka siap untuk dibangun. Kemungkinan kalau melihat seperti ini, paling leluasa per Januari 2020 pelaksanaan pembangunannya," ujar Kepala Dinas Perdagangan Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Ardiana Trisniawan, saat melakukan peninjauan pembangunan Pasar Terminal Cibadak, Selasa (17/9/2019) kemarin.

BACA JUGA: Progres Pembangunan Pasar Rakyat di Gunungbatu Ciracap, DPKUKM: Sudah 75 Persen

Ardiana menegaskan, pedagang harus siap dalam pembangunan Pasar Terminal Cibadak ini karena SHGP sudah habis pada tahun 2016. Kemudian pedagang mesti mengerti tentang tahapan-tahapan yang harus dilakukan pada pembangunan pertokoan Terminal Cibadak.

"Kalau tidak dibangun kembali berarti berbahaya, bagaimana pun ada masa umurnya bangunan itu," ujar Ardiana.

"Inilah tahapan-tahapannya memang yang harus kita lakukan, itulah namanya birokrasi. Kami pegawai birokrasi harus menyelesaikan administrasi step by step. Sedangkan hari ini masyarakat inginnya instan dan cepat. " imbuh Ardiana.

BACA JUGA: DPKUKM Kabupaten Sukabumi Bidik Lima PSM Jadi Target Penertiban

Pembangunan ini salah satunya akan didukung kalau bangunan-bangunan yang ada ini kalau dihapuskan. "Sedangkan dihapuskan sendiri perlu memakan waktu, dinilai sudah, dicocokan secara teknis sudah, kita mengajukan untuk pembongkaran, dibongkar juga kan makan waktu. (Dibongkar) kurang lebih satu bulan. Kalau sudah seperti itu dibuat berita acara kalau sudah berita acara, kita ajukan penghapusan. Kalau sudah dihapus, going," jelasnya.

Namun pada saat ini, pembangun Pasar Terminal Cibadak menunggu perizinan. "IMB membangunkan harus ada RPUPL, Amdal Lalin, informasi ruangnya, gambarnya harus disahkan, DD, Siteplan dan masterpalnnya," jelasnya.

 

 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI