Sukabumi Update

Ini Jenis Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Sukabumi yang Dikeluarkan

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Komarudin, melalui Kasi Pelayanan Perizinan Usaha, Saeful Ahyar mengatakan izin usaha yang dikeluarkan sampai Desember 2019 mencapai 3.629 izin. 

BACA JUGA: PAD Kabupaten Sukabumi 2019 dari Sektor Perizinan Capai Rp 11,5 Miliar

Menurut Saeful izin tersebut meliputi, izin lokasi (ILOK), izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (IZLING), Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), izin ruang milik jalan (RMJ).

"Kemudian izin reklame, izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan izin pengelolaan limbah cair (IPLC)," ujarnya kepada sukabumiupdate.com belum lama ini, Jumat (24/1/2020).

Dari Januari hingga akhir Desember 2019, izin lokasi yang dikeluarkan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi mencapai 50 izin, kemudian izin peruntukan penggunaan tanah sekitar 177 izin, lalu izin mendirikan bangunan sekitar 2.850.

"Izin lingkungan yang dikeluarkan sebanyak 123 surat,  Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi 147, izin ruang milik jalan tujuh, reklame 191 izin, bahan berbahaya dan beracun 50, serta izin pengelolaan limbah cair sekitar 41," terangnya.

Ia menegaskan, proses dalam membuat izin itu tidak sulit asalkan semua persyaratan lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku serta dibagi menjadi dua. Yakni persyaratan umum perizinan atau disebut dengan persyaratan administrasi, kemudian ada persyaratan teknis. 

BACA JUGA: Tingkatkan Investasi di Sukabumi, DPMPTSP Jalin Kerjasama dengan Bogor

"Persyaratan administrasi itu biasana terkait dengan NPWP, KTP, berita acara sosial dengan warga, kemudian ada rekomendasi camat, surat keterangan domisili perusahaan dan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, persyaratan teknis itu seperti meliputi kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

"Seperti apa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) nya, SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dan sebagainya yang dilakukan oleh dinas terkait," tandasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI