Sukabumi Update

Nah Lho, Koperasi Langgar Regulasi Bisa Dibubarkan, Simak Penjelasan DPKUKM Sukabumi!

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, Reni Ratnawati melalui seksi kelembagaan koperasi, Saeful Anam menjelaskan ada dua berbentuk koperasi yakni primer dan sekunder.

BACA JUGA: DPKUKM Beberkan Penyebab Koperasi di Kabupaten Sukabumi Bertumbangan

"Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, sedikitnya oleh 20 orang. Sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan badan hukum koperasi  (gabungan badan-badan koperasi), sedikitnya diririkan oleh tiga koperasi," ujar Saeful Anam kepada sukabumiupdate.com belum lama ini, Selasa (18/2/2020). 

Sementara menurut jenis koperasi, sambung Saeful ada lima, yakni koperasi konsumen, koperasi pemasaran, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Menurutnya ada perbedaan mencolok diantara koperasi itu.

"Empat jenis koperasi, yakni koperasi konsumen, pemasaran, produsen, dan jasa boleh memiliki usaha pendukung atau usaha tambahan, salah satunya unit simpan pinjam. Tetapi koperasi simpan pinjam, sebaliknya tidak boleh memiliki usaha pendukung, misalkan unit perdagangan. Murni simpan pinjam dan melayani anggota koperasi," tegas Saeful.

Menurut dia, masih banyak koperasi jenis simpan pinjam yang memiliki usaha pendukung lainnya dan itu melanggar regulasi yang diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA: Koperasi Bangkrut, Ini Upaya DPKUKM Kabupaten Sukabumi

"Hal itu akibat kurangnya pemaham dari para pendiri koperasi. Tidak sedikit juga jenis koperasi simpan pinjam memiliki unit usaha lain dengan dalih permintaan dari anggota," jelasnya.

Sementara itu, seksi pengawasan koperasi, Tidar menjelaskan jika koperasi simpan pinjam memiliki unit usaha tambahan atau melangar regulasi maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Tupoksi kami sifatnya pembinaan, apabila ada koperasi yang melenceng terlebih dahulu akan diberikan pembinaan. Tetapi kalau sudah diberikan pembinaan masih tetap melanggar regulasi, maksimal sanksinya itu pencabutan usaha dan pembubaran," ungkapnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI