Sukabumi Update

Mulai Dibatasi, DPKUKM Rilis Kuota Belanja Bahan Pokok di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Merebaknya penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi, melakukan langkah-langkah agar Bahan Kebutuhan Pokok Penting (Bapokting) dan komoditas pangan lainnya untuk masyarakat terpenuhi. 

BACA JUGA: DPKUKM Pastikan Stok Kebutuhan Pokok Jelang Puasa di Sukabumi Aman, Cek Harganya!

Kepala Bidang Perdagangan dan Tertib Niaga DPKUKM, Kabupaten Sukabumi, Ela Nurlaela, mengatakan sesuai dengan surat yang sudah dikeluarkan oleh Satuan Petugas Pangan (Satgas) Pangan Mabes Polri. Pihaknya meminta kepada seluruh swalayan atau toko se-Kabupaten Sukabumi membatasi di setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi.

"Antara lain, maksimal pembelian beras 10 kilogram, gula dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan dua dus. Ini sebagai langkah antisipasi tindakan spekulan, sesuai dengan intruksi dan mendukung program dari kasatgas pangan pusat, sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi serta menjamin kelancaran distribusi," ujar Ela kepada sukabumiupdate.com, Rabu (19/3/2020) kemarin. 

BACA JUGA: Stok Gula Pasir Kosong, DPKUKM Sidak ke Sejumlah Swalayan di Cibadak Sukabumi

Ia menegaskan, pengawasan mengenai ketersediaan bahak pokok pun terus menerus dilakukan di tengah merebaknya Covid-19 dan melayangkan surat imbauan ke seluruh UPTD pasar Kabupaten Sukabumi.

"Kami berharap hal ini dapat didukung oleh seluruh masyarakat, bijak berbelanja baik di super market maupun di pasar tradisional sesuai kebutuhan, sehingga tidak timbul kelangkaan barang kebutuhan pokok," tandasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI