Sukabumi Update

Konsekuensi PSBB Buat Buruh, SPSI Sukabumi: Jangan jadi Ajang PHK Diam-diam!

SUKABUMIUPDATE.com - Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menyebut kebijakan pemerintah pusat soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga berimbas pada aktivitas buruh yang mesti diliburkan di tengah pandemi Covid-19.

BACA JUGA: SPSI GSI Sukalarang Sukabumi Akhirnya Setuju Pabrik Libur Asal Upah Buruh Dibayar Penuh

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon menjelaskan, konsekuensi PSBB itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Pasal 59 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2018 yang sangat jelas menegaskan bahwa PSBB salah satu diantaranya peliburan tempat kerja.

"Maka konsekuensi dari penetapan PSBB, perusahaan yangg masih mempekerjakan buruhnya datang langsung ke pabrik harusnya diliburkan. Tapi sampai saat ini masih banyak perusahaan yang belum meliburkan karyawan," ujar Popon saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Senin (6/4/2020).

BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Sidak Pabrik, SPSI GSI 2 Sukalarang Pilih Jangan Lockdown

Lanjut Popon, beberapa perusahaan yang sudah meliburkan karyawan pun, di luar yang berafiliasi dengan SP TSK SPSI, ada yang upahnya tidak dibayarkan. Ada juga beberapa yang diganti dengan cuti tahunan. Ia menilai itu sama artinya dengan tidak dibayarkan.

Sementara, katanya lagi, untuk perusahaan-perusahaan yang ada Pengurus Unit Kerja (PUK) SP TSK SPSI sampai saat ini sedang bernegoisasi di perusahaan masing-masing terkait dengan upah buruh saat diliburkan.

BACA JUGA: Tak Harus Lockdown, Kalau Pabrik Libur 14 Hari, Bupati Sukabumi: Enggeusan Kabeh

"Karena dari pihak serikat pekerja tetap menuntut saat diliburkan upah minta dibayar penuh. Cuma masalahnya sampai sekarang belum ada protokol perlindungan upah saat terjadi wabah penyakit seperti saat ini," tegasnya.

"Sehingga pekerja harus menggunakan mekanisme perundingan dengan pengusaha, dan sebagian besar pengusaha kebanyakan tidak mau membayar upah karyawan saat diliburkan kalau belum ada UU yang mengaturnya secara jelas. Karena terjadi wabah penyakit dianggap sama dengan force majeure atau keadaan memaksa seperti halnya bencana alam. Di UU nomor 13 tahun 2003 tidak diatur dengan jelas," ungkap Popon.

BACA JUGA: Ragam Tanggapan Serikat Pekerja Sukabumi Soal Buruh Bekerja Dibawah Ancaman Covid-19

"Ini memang sangat menyulitkan bagi buruh. Karena itu serikat pekerja masih terus merundingkan ini agar upah saat libur dibayarkan. Terkait hal tersebut, kami meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas untuk segera meliburkan semua pekerja pabrik dengan konsekuensi pemerintah juga segera mengalokasikan anggaran baik dari APBN atau APBD dialokasikan untuk kompensasi bagi buruh saat diliburkan. Hal itu untuk mengantisipasi tidak maunya pengusaha membayar upah saat diliburkan karena dasar aturan yang belum mengatur secara jelas," tegas Popon lagi.

BACA JUGA: Terancam PHK Imbas Corona, Buruh Teriak Minta Perlindungan Pemerintah

Masih kata Popon, menurutnya saat ini pemerintah mesti punya sikap tegas. Jangan sampai PSBB ini tidak berdampak ke penanggulangan Covid-19 gara-gara sikap tidak jelas dari pemerintah sendiri dan cenderung diskriminatif.

"Buktinya buruh-buruh masih dibiarkan bekerja di pabrik, sementara masyarakat umum di luar buruh disuruh untuk melakukan physical distancing. Kita juga lagi mewaspadai jangan sampai situasi tuntutan meliburkan karyawan ini dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menghindari pembayaran upah dan THR, dan dimanfaatkan untuk melakukan PHK secara diam-diam. Karena indikasi ke situ sudah ada," bebernya.

BACA JUGA: Pabrik Belum Libur, Komisi IV Minta Pemkab Sukabumi Panggil Buruh dan Pengusaha

Popon menilai hari ini pemerintah harus menggunakan pengaruh hujum dan kekuasaan agar pengusaha segera meliburkan karyawan yang juga rentan terhadap Covid-19. Ia juga kembali menegaskan pemerintah harus memanggil pengusaha agar membayar upah karyawan saat diliburkan.

"Kemudian pemerintah harus menyediakan alokasi APBD dan APBN untuk kompensasi bagi buruh, karena ini situasi darurat dan darurat kesehatan itu sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka tidak boleh ada diskriminasi dalam pelaksanaannya karena buruh juga sama sebagai warga negara yang harus dilindungi," kata Popon.

BACA JUGA: Pengakuan Buruh di Sukabumi, Takut, Ingin Libur Tapi Butuh Penghasilan

Popon juga meminta Pemkab Sukabumi proaktif dalam perlindungan buruh. Popon melihay belum ada upaya-upaya signifikan dari pemerintah di tengah situasi krisis ini. Bahkan ia juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan rapid test terhadap semua karyawan yang saat ini masih dipekerjakan oleh pengusaha di pabrik.

"Hal itu perlu dilakukan untuk melakukan screening terhadap buruh sebagai kelompok rentan terhadap penyebaran Covid-19. Pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing yang keluar masuk perusahaan, karena itu bisa menjadi pemicu tejadinya penyebaran wabah Covid-19," tandas Popon.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI