Sukabumi Update

599 Pekerja di Kota Sukabumi Kena PHK Dampak Covid-19, Ini Daftarnya!

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Sukabumi Didin Syarifudin menyebut sedikitnya ada 599 buruh dan karyawan di Kota Sukabumi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.

"Laporan yang kami terima ada sekitar 599 buruh dan karyawan yang kena PHK dan sebagian dirumahkan. Itu merupakan akumulasi dari berbagai sektor usaha dan industri," kata Didin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (8/4/2020).

BACA JUGA: Imbas Covid-19, Karyawan Pabrik dan Hotel di Kota Sukabumi Ada yang Dirumahkan

Didin menuturkan, 599 buruh dan karyawan tersebut berasal dari 11 perusahaan di Kota Sukabumi dari berbagai sektor. Diantaranya PT Great Apparel Indonesia, Hotel Santika, Hotel Balcony, CV Saga Multi, PT Universal, Ramayana, Hotel Maxone, Hotel Fresh, Wisma Kenanga, PT Rusin dan PT Supranatami.

Meski demikian, Didin menyebut, masih ada perusahaan yang belum melaporkan karyawannya yang terkena PHK ataupun dirumahkan.

"Ya, ini yang sudah laporan tapi mungkin masih ada perusahaan yang belum melaporkan karyawanya. Jadi ini sifatnya masih sementara dan jumlahnya pun masih mungkin berubah," imbuhnya.

BACA JUGA: Kota Sukabumi Setorkan Data 13.116 KK Penerima Bantuan Ekonomi Covid-19 Jawa Barat

Hingga saat ini, masih kata Didin, Disnaker Kota Sukabumi masih melakukan pendataan lebih lanjut dan tengah merumuskan solusi untuk para buruh dan karyawan yang kena PHK atau dirumahkan tersebut. Tetapi, sambung Didin, masih cukup banyak sektor perusahaan yang masih berjalan.

"Ya kami sedang pendataan untuk tindak lanjutnya. Sampai saat ini masih cukup banyak perusahaan yang masih berjalan, mulai dari pabrik, ritel dan lainnya," tambahnya.

BACA JUGA: Pendapatan Melorot, Pedagang Pakaian Cimol di Sukabumi Pilih Tutup

Didin juga mengungkapkan, beberapa perusahaan yang terpaksa merumahkan karyawan telah melakukan kesepakatan bersama para karyawannya. Salah satu kesepakatan yang diambil adalah memberikan gaji walapun dengan besaran yang berbeda.

"Misalnya salah satu hotel di jalan Siliwangi yang telah tutup, para pekerjanya dirumahkan dan tetap mendapat gaji. Walaupun memang nominalnya tidak full. Untuk penanganan yang kena PHK, bisa saja mungkin dengan kartu pra kerja, tapi kami masih mendata,” jelasnya.

BACA JUGA: Keluar Rumah Wajib Masker, Ini Faktanya! Ragam Alasan Warga di Kota Sukabumi

"Kalau dikatakan Misbar mungkin, ya sebagian mungkin juga tidak, karena ada yang simpanannya banyak karena rajin menabung. Dan ada yang dapat berjualan online karena dia punya keahlian dalam hal IT, dengan handphonenya yang canggih dan dapat membaca peluang bisnis. Atau juga ada yang membuat masker karena punya kemampuan menjahit. Itu barangkali," tandas Didin.

Sementara itu, Walikota Sukabumi Achmad Fahmi meminta agar para karyawan dan buruh yang terdampak Covid-19 untuk didata. Pendataan tersebut untuk memastikan apakah para buruh dan karyawan tersebut sudah dipenuhi haknya atau tidak.

"Tentunya harus didata. Kami juga akan cek apakah hak-haknya sudah diberikan atau tidak. Jika tidak, tentunya harus di proses sesuai aturan," singkat Fahmi.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI