Sukabumi Update

Pasar dan Pabrik, 10 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi saat PSBB di Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan 12 kecamatan yang akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial pada 6 Mei 2020 mendatang. 12 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Sukabumi, Csaat, Kadudampit, Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes, Gunungguruh, Cibadak, Ciicantayan, Cicurug, Cidahu, dan Palabuhanratu.

Berkaitan dengan PSBB, ada aturan mengenai sektor usaha apa saja yang diperbolehkan beroperasi di Kabupaten Sukabumi saat PSBB berlangsung.

BACA JUGA: Skema Pengamanan Jalur dan Kawasan PSBB Parsial Kabupaten Sukabumi di 12 Kecamatan

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Agus Muharram mengatakan, pihaknya merujuk kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, di mana 10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB diterapkan adalah sektor kesehatan, sektor pangan, makanan, dan minuman, sektor energi, sektor komunikasi, teknologi, dan informasi, sektor keuangan, sektor logistik, sektor konstruksi, sektor industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, dan sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Dalam hal ini pemerintah menerbitkan izin operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, perusahaan yang diperbolehkan beroperasi. Sesuai sektornya dan lain-lain. Industri strategis, ekspor impor, dan lain-lain yang dikecualikan," kata Agus kepada sukabumiupdate.com, Minggu (3/5/2020).

BACA JUGA: PSBB Parsial Kabupaten Sukabumi Hanya di 12 Kecamatan, Dijaga 602 Personel Gabungan

Dalam hal ini, pabrik garmen yang mendominasi di Kabupaten Sukabumi masuk dalam sektor industri strategis. Dengan demikian untuk tetap bisa beroperasi harus ada izin operasional dari Kementerian Perindustrian. "Jadi dari daftar di atas nanti perusahaan atau pabrik yang diperbolehkan akan ada izin operasional dari Kementarian Perindustrian," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi Didin Syafrudin mengungkapkan, pihaknya belum menentukan aturan terkait sektor usaha apa saja yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB di Kota Sukabumi.

"Belum, aturan yang dibuat, selama masih dapat menerapkan protokol kesehatan silahkan beroprasi untuk menghidupkan perekonomian," tukasnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI