Sukabumi Update

Juru Parkir Jalan A Yani Kota Sukabumi, Terima Insentif Selama PSBB

SUKABUMIUPDATE.com - Merebaknya Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, khususnya di Sukabumi berdampak pada perekonomian masyarakat. Apalagi setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.       

BACA JUGA: Netizen Bertanya PSBB di Sukabumi Mulai Jam Brapa?

Salah satunya puluhan juru parkir di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi. Mereka harus merelakan penghasilan sehari-hari, karena lahan parkirnya ditutup sementara oleh pemerintah selama masa PSBB.

"Bingung mau gimana lagi. Kita sebagai masyarakat kecil akan mengikuti semua yang diintruksikan oleh pemerintah," kata salah seorang juru parkir di Jalan A Yani Kota Sukabumi, Usup (54 tahun) kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/5/2020).

Kendati demikian, pemerintah tidak melepas puluhan juru parkir begitu saja. Mereka dipekerjakan menjaga lahan parkirnya masing-masing agar tidak ada yang parkir selama PSBB, bahkan diberikan insentif Rp. 50 ribu dengan jam kerja setengah hari.

"Kami dibagi dua shif pagi dan sore. Pagi mulai dari pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB sedangkan siang mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Katanya digaji Rp. 50 ribu oleh pemerintah dan diberikan perhari selama 14 hari," paparnya.   

BACA JUGA: Kota Sukabumi Terapkan PSBB Total di Tujuh Kecamatan, Simak Aturan Mainnya

Juru parkir lainnya, Iwan Mulyawan (46 tahun) warga Nangeleng Kota Sukabumi, mengaku bersyukur karena tidak diberhentikan secara total dan masih ada penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Cukup tidak cukup upah yang diberikan pemerintah harus dicukup-cukupi, daripada tidak mendapatkan penghasilan sama sekali. Apalagi sekarang ini sulit mencari pekerjaan baru ditambah menjelang lebaran," terangnya.

Dengan upah Rp. 50 ribu tersebut, Iwan mengaku harus dibagi untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan rumah Rp. 700 ribu perbulan. "Kalau bantuan dari gubernur gak dapat. Mudah-mudahan ada bantuan dari pemerintah yang lain dan virus corona ini cepat berakhir," tandasnya.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Sukabumi, Rudi Hartono, membenarkan sebanyak 48 juru parkir disepanjang Jalan A Yani terkena area bebas parkir. Hal itu dampak diberlakukannya PSBB.

BACA JUGA: Viral Dikerubuti Pembeli Jelang PSBB, Toko Busana di Sukabumi Sepelekan Physical Distancing

"Pak Wali Kota Sukabumi dalam rapat yang digelar sebelumnya menjanjikan untuk memberikan kompensasi pengganti sebesar Rp. 50 ribu perhari," jelasnya.

Area bebas parkir, tambah dia, berdampak juga pada Pemasukan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi yang disumbangkan dari hasil parkir. Apalagi penyumbang terbesar 50 persennya dari jalan A Yani. "Ya, PAD Pemkot dari parkir berkurang. Di hari biasa parkiran di Jalan A Yani sehari bisa menyumbang Rp. 4 juta perhari," tandasnya.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI