Sukabumi Update

Beredar Surat PT Yongjin Javasuka Garment Akhirnya Bayar Tunai THR Tanpa Dicicil

SUKABUMIUPDATE.com – Tuntutan ribuan buruh pabrik garmen PT Yongjin Javasuka Garment di Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada unjuk rasa Selasa (12/5/2020) dipenuhi. Beberapa jam setelah aksi, beredar surat kesepakatan bersama manajemen, buruh, serikat dan pemerintah daerah yang intinya tunjangan hari raya (THR) buruh akan dibayar penuh 100 persen pada bulan Mei 2020 tanpa dicicil.

Surat ini keluar pasca mediasi yang dilakukan perusahaan, buruh, serikat pekerja (SP TSK SPSI) dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar juga sempat hadir ditengah massa buruh.

Hasil mediasi menarik kembali kebijakan membayar THR secara bertahap (dicicil) yang menjadi pemicu aksi unjuk rasa buruh PT Yongjin hari ini. Ada lima point kesepakatan, pertama THR buruh PT Yongjin Javasuka Garmen akan dibayarkan 100 persen, paling lambat tanggal 20 Mei 2020.

surat kesepakatan bersama manajemen PT Yongjin Javasuka Garmen dengan serikat pekerja terkait pembayaran THR 2020 

Kedua, pembayaran gaji bulan Mei 2020 akan dibayar tanggal 15 Juni 2020. Ketiga pembayaran gaji bulan Juni 2020 akan dibayar pada tanggal 15 Juli 2020. Keempat pembayaran gaji Juli 2020 akan dibayarkan pada tanggal 15 Agustus 2020. Poin kelima, pembayaran gaji bulan Agustus 2020 normal kembali seperti biasa. 

BACA JUGA: Ada THR Tapi Dicicil, Buruh Dua Pabrik di Sukabumi Demo

Kesepakatan ini ditandatangi langsung oleh President Direktur PT Youngjin Javasuka Garment, Chae Shoohan dan tiga ketua serikat pekerja pabrik Yongjin 1,2 dan 3. Menjadi saksi kesepakatan, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Agus Muraham dan Kasie PPHI Tedi Kuswandi.

BACA JUGA: SPSI Sukabumi Minta PT Yongjin Javasuka Garment Batalkan Rencana Cicil THR

“Ya surat itu benar hasil kesepakatan bersama manajemen dan serikat pekerja. PT Yongjin akan membayar THR penuh 100 persen sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ketua SP  TSK SPSI, Popon melalui pesan singkat. 

Hingga berita ini diturunkan redaksi sukabumiupdate.com masih belum bisa mendapatkan keterangan dari manajemen PT Yongjin Javasuka Garmen terkait surat dan kebijakan THR ini. 

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI