Sukabumi Update

Lagi, BPJamsostek Sukabumi Berikan Santunan Kematian Bagi Tenaga Migran Rp 85 Juta

SUKABUMIUPDATE.com - Kantor BPJamsostek Cabang Sukabumi, kembali menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian (JKm) akibat kecelakaan kerja seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada ahli warisnya.

Penyerahan santunan JKm akibat kecelakaan kerja dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2020 (lalu) saat apel pagi, di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: BPJamsostek Sukabumi Kembali Serahkan Santunan Kematian

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman, menuturkan santunan BPJS Ketenagakerjaan sudah diberikan kepada ahli waris dari pekerja migran yang meninggal akibat musibah di tempat kerjanya di Malaysia. 

"Santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 85 juta," ujar Dadang kepada sukabumiupdate.com, Jumat (24/7/2020).        

Ia mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini dengan BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi. Dadang berharap seluruh masyarakat Sukabumi yang bekerja di luar negeri agar melaksanakan aturan-aturan yang belaku atau secara legal. 

"Banyak kejadian saudara-sauidara kita yang berangkat tidak resmi dan meninggal. Namun tidak jelas keberadaannya, termasuk tidak mendapatkan tunjangan karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.  

Maka dari itu, Dadang kembali menegaskan setiap Pekerja Migran Indonesi yang bekerja di luar negeri agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku di Negara Indonesia ini. 

"Contohnya almarhum pak Ujang, almarhum merupakan pejuang devisa yang telah terdaftar di BPJS Ketenagarkerjaan sehingga ketika mendapatkan musibah mendaptkan santunan. Mudah-mudahan keluarga yang ditinggakan dapat bersabar dan memanfaatkan santuan ini dengan baik," tandasnya.

BACA JUGA: BPJamsostek : Manfaat Jaminan Sosial Bertambah, Tanpa Kenaikan Iuran

Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Sukabumi, Diding Ramdani, menjelaskan BPJamsostek hadir untuk memberikan kepastian manfaat kepada ahli waris yang mengalami kecelakaan kerja. Santunan sebesar Rp 85 juta ini, kata dia, tentunya tidak bisa menggantikan posisi almarhum. 

Namun BPJamsostek berharap, bahwa santunan ini kiranya dapat meringankan beban keluarga serta dapat dimanfaatkan sebaik mungkin terutama apabila ada amanah atau pesan almarhum sebelum meninggal dunia.

"Kami mengucapkan turut berduka cita atas kepergian almarhum. Kejadian ini merupakan satu hal yang tak bisa kita duga dan disitulah tugasnya BPJamsostek untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja,” tutup Diding.

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI