Sukabumi Update

Usaha Bunga Potong Hingga Budidaya Ulat Jerman di Sukabumi Ajukan Bantuan Rp 2,4 Juta

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi terus menerima pendaftaran pelaku UMKM untuk program bantuan produktif usaha mikro. Program pemerintah pusat untuk pelaku usaha mikro ini dalam bentuk uang tunai Rp 2,4 Juta. 

Seperti yang tertulis dalam surat edaran Program Bantuan Bagi Usaha Mikro dengan nomor 978.3/2678/UKM, persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut diantaranya, pelaku usaha yang omzetnya dibawah Rp 300 juta perbulan, pelaku usaha yang asetnya dibawah Rp 50 juta, melampirkan surat keterangan usaha dari kelurahan atau desa. 

BACA JUGA: Update Jumlah Pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi yang Diinput untuk Bantuan 2,4 juta

Kemudian, pelaku usaha mikro yang belum pernah memperoleh akses kredit dan perbankan, melampirkan usulan program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, dan jika pelaku usaha sudah memiliki Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dapat dilampirkan.

Program dari pemerintah pusat ini kemudian disampaikan kembali oleh DPKUKM kepada pemerintah desa diantaranya Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA: 4 Syarat UMKM Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Kriterianya

Di desa tersebut kini para perangkat tengah sibuk merekap berkas dari para pelaku usaha. Tercatat hingga saat ini sebanyak 200 data pelaku usaha. Berkas itu kemudian diajukan diantarkan Pemdes ke DPKUKM. 

"Kami merkap semua dan kami antarkan ini ke DPKUKM," ujar Kasi Kesejahteraan Desa Girijaya, Asep Mulyana kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/8/2020).

Menurut Asep, pemdes hanya mengajukan ke DPKUKM. Untuk selanjutnya maka pemerintah pusat yang akan menentukan. Apabila UMKM mendapatkan bantuan tersebut maka uangnya akan ditransper ke rekening penerima. "Nantinya bantuan tersebut akan langsung masuk ke rekening para KPM," jelasnya.

BACA JUGA: Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Agustus Ini

Dalam hal ini, Pemdes hanya melayani pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang menjadi persyaratan dalam program tersebut. Adapun untuk persyaratan lainnya dilengkapi oleh pelaku usaha.

"Di desa Girijaya kebanyakan yang mengajukan itu perusahaan bunga potong, ayam potong, pedagang baso, pedagang sembako, dan peternakan ulat Jerman," terangnya.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI