Sukabumi Update

Banyak yang Bertanya? Ini Syarat Mengakses BPUM Rp 2.4 Juta Dari Pemkab Sukabumi

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali merilis syarat mendapatkan suntikan modal bagi pelaku usaha mikro kecil, melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp2,4 juta. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melalui Bank Himbara, BRI  dan BNI 46 untuk wilayah Kabupaten Sukabumi, kembali membuka pendaftaran tahap 2, untuk pelaku usaha yang belum kebagian pada tahap pertama kemarin.

Dikutip dari akun Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi, Kadiskoninfosan Eki R. Rizki usai rapat Protokol kesehatan pencairan BPUM di Pendopo Sukabumi, Selasa (20/10/2020), menghimbau pelaku ukm untuk secepatnya melengkapi persyaratan. 

“Bagi para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM Rp2,4 juta tahap 1, segera mendaftarkan diri atau mengajukan melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota,” tegasnya.

"Untuk Kabupaten Sukabumi pendaftaran masih dibuka sampai dengan  tanggal 13 November 2020 di kantor DPKUKM Kab Sukabumi jalan Cibolang,” tambahnya. 

BACA JUGA: Cegah Klaster Bantuan Covid-19, Pemkab Sukabumi dan BRI Bahas Prokes Penyaluran BPUM

Adapun syarat bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan  BLT BPUM Rp 2,4 Juta ini sebagai berikut;

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

BACA JUGA: Masih Dibuka, Ini Syarat Daftar BLT Rp 2,4 Juta Tahap II Bagi UMKM di Sukabumi

Akan ada proses verfikasi dan padupada data yang akan dilakukan oleh pemerintah melalui kementrian. “Jadi tidak semua yang daftar akan dapat,” sambung Eki.

Setelah pelaku usaha mikro yang mengajukan BLT BPUM Rp 2,4 Juta dan dinyatakan lolos maka akan mendapatkan pemberitahuan melalui  SMS dari Bank penyalur (BRI atau BNI). “Setelah melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan,” ungkapnya.

Selanjutnya Selaku anggota Satuan Tugas Penanganan covid -19 Kabupaten Sukabumi Eki berpesan masyarakat bisa melakukan proses dengan tertib dan menjalankan protokol kesehatan. Untuk melakukan pengecekan daftar Penerima  BLT BPUM Rp2,4 juta bisa melalui eform.bri.co.id/bpum

“Jadi nanti tidak perlu datang ke bank, cek saja dulu melalui aplikasinya,” pungkas Eki.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI