Sukabumi Update

Data SP TSK SPSI: 11 Ribu Pekerja di Kabupaten Sukabumi di-PHK Selama Pandemi Covid-19

SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi Covid-19 tidak hanya mengganggu sektor kesehatan. Sebab diakui atau tidak, dampak wabah virus mematikan itu juga dirasakan oleh sektor ekonomi. Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi setidaknya mencatat ada 11 ribu pekerja di Kabupaten Sukabumi yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi ini.

Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon mengatakan, 11 ribu pekerja yang di-PHK tersebut hanya berasal dari data yang terafiliasi dengan SP TSK SPSI. Dengan kata lain, total pekerja di Kabupaten Sukabumi yang mengalami PHK selama Pandemi Covid-19 ini bisa lebih dari 11 ribu orang.

Popon berujar, angka 11 ribu tersebut ia ambil dari periode Maret hingga akhir Oktober 2020. 

"Kalau data keseluruhan saya gak punya, mungkin dinas punya. Tapi kalau yang afiliasi kita ada. Data yang terkena periode Maret sampai akhir Oktober 2020, yang terkena pemutusan hubungan kerja di perusahaan yang ada SP TSK SPSI 11 ribu lebih," kata Popon saat dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu (4/11/2020).

BACA JUGA: Tugas Berat Tripartit Sukabumi di Masa Pandemi, Selamatkan Pekerja atau Pengusaha?

Popon menuturkan, 11 ribu pekerja yang mengalami PHK itu berasal dari empat perusahaan, yakni PT Glostar Indonesia (GSI) 1 Cikembar, PT Pratama Abadi Industri Sukalarang, PT Glostar Indonesia (GSI) 2 Sukalarang, dan PT Paiho.

"Tapi mulai Oktober 2020 udah ada yang direkrut kembali sebanyak 6 ribu sekian. Jadi yang belum terekrut lagi kurang lebih 5 ribuan," imbuh Popon.

Popon mengatakan, alasan perusahanan melakukan PHK tersebut didominasi oleh faktor efisiensi akibat adanya Pandemi Covid-19. Tetapi dalam satu bulan terakhir ini, sambung Popon, sejumlah perusahaan mulai melakukan pemulihan sehingga para pekerja yang di-PHK mulai direkrut kembali.

"Rata-rata mereka (buruh) bisa menerima karena haknya dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada juga perusahaan disamping memberikan hak sesuai ketentuan, juga berkomitmen untuk menerima kembali mereka di saat kondisi normal atau ada rekrutmen kembali. Makanya relatif aman," pungkas Popon.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Agus Muharram menyebut, jumlah pekerja yang mengalami PHK selama Pandemi Covid-19 ini fluktuatif. Namun Agus tidak memaparkan data tersebut.

"Datanya fluktuatif," singkat Agus.

BACA JUGA: Berjuang di UMK, Serikat Buruh di Sukabumi Kompak Abaikan SE Menaker Soal UMP 2021

Redaksi sukabumiupdate.com juga telah mengkonfirmasi hal ini kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi. Namun, APINDO mengaku belum dapat memberikan tanggapan.

"Saat ini kami masih belum dapat memberikan statement. Mudah-mudahan di waktu melanjutkan bila akan memberikan statement mengenai sikon industrial dan ketenagakerjaan, akan kami infokan," kata Sekretaris DPK APINDO Kabupaten Sukabumi Sudarno Rais. 

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Kerja Sama Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha menggelar pertemuan di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi, Selasa (3/11/2020).

Informasi yang dihimpun, dalam pertemuan itu unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi berdiskusi dengan DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, serta unsur serikat buruh seperti SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, SPN Kabupaten Sukabumi, GSBI Kabupaten Sukabumi, F HUKATAN KSBSI Kabupaten Sukabumi, dan OPSI Kabupaten Sukabumi.

Dalam pertemuan tersebut, PJS Bupati Sukabumi Raden Gani Muhamad menyinggung soal pentingnya penanganan Covid-19 yang menurutnya sangat berpengaruh terhadap dunia ketenagakerjaan.

"Saat ini Indonesia, bahkan di seluruh dunia sedang menghadapi Pandemi Covid-19, yang berdampak bukan hanya kepada sektor kesehatan saja, termasuk sektor industri," jelasnya.

Menurut Gani, banyak perusahaan yang gulung tikar dan membuat karyawan terpaksa dirumahkan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Gani, dibutuhkan satu lembaga yang dapat mengkomunikasikan persoalan sehingga tercipta hubungan industrial yang baik dan berkeadilan.

"Ke depan tugas dan fungsi LKS Tripartit Kabupaten Sukabumi harus ditingkatkan. Kepada hal yang lebih strategis, membangun hubungan industrial yang kondusif dalam pengambilan kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Saya berharap ada upaya dan langkah nyata dalam penguatan LKS Tripartit untuk kemajuan masyarakat," pungkasnya.

Ingat pesan ibu:

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI