Sukabumi Update

Serikat Buruh Ini Desak Pemkab Sukabumi Keluarkan Rekomendasi Kenaikan Upah

SUKABUMIUPDATE.com - Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) DPC Kabupaten Sukabumi dan Serikat Pekerjaan Danone Aqua Grup (SPDAG) minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi untuk tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Menakertrans Nomor 18 Tahun 2020 tentang komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua DPC GBSI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazaruddin mengatku sudah membuat survei KHL secara mandiri. Dan hasil survei KHL ini akan diserahkan kepada Bupati Sukabumi dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi.

Rencananya hal itu disampaikan dalam audiensi yang akan digelar di Pendopo Kabupaten Sukabumi tanggal 17 November 2020 mendatang sebagai dasar kajian peningkatan upah buruh.

BACA JUGA: KHL UMK 2021 Rp 3,5 Juta, Buruh Sukabumi Lakukan Survei Independen ke Pasar

"Hasil survei ini kita akan sampaikan ke Bupati dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi. Saya berharap dua elemen itu tidak mengabaikan struktur perundangan-undangan dan saya minta untuk mengabaikan surat edaran menteri yang menghimbau tidak naik upah, karena itu tidak masuk dalam struktur perundangan-undangan," ujar Dadeng dalam konferensi pers yang digelar di Kedai Kopi Palagan, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/11/2020).

Dadeng menjelaskan, dalam SE Menakertrans itu, upah buruh tidak meningkat karena dampak dari pandemi Covid-19. Namun hingga saat ini perusahaan yang berada di Kabupaten Sukabumi masih produktif dan berjalan normal. Sehingga Buapati Sukabumi harus segera mengeluarkan rekomendasi peningkatan upah. 

"Buruh itu pasti terdampak kalau perusahaan mengalami penurunan produksi. Karena pada saat penurunan produksi buruh pasti dirumahkan. Untuk UMK itu berdasarkan rekomendasi Bupati, dan itu kami diberikan waktu sampai tanggal 19 November 2020 untuk membuat surat rekomendasi," tegas Dadeng.

BACA JUGA: Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Besarannya!

Sejauh ini, masih kata Dadeng, GBSI dan SPDAG telah melakukan kajian kepada perusahaan. Dan hasil kajian itu, perusahaan menyanggupi jika pemerintah merekomendasikan Upah Minum Kabupaten (UMK) meningkat. Dadeng menuntut pemerintah untuk meningkatkan upah sesuai hasil evaluasi KHL independennya yang sebesar Rp 3.516.669. 

"Perusahaan semuanya menyatakan tidak keberatan ketika pemerintah memutuskan untuk naik. Untuk soal besaran itu tentu perlu kajian, evaluasi KHL lakukan secara terbuka. Kami menutut kepada pemerintah pusat untuk segera merevisi peraturan Menakertrans Nomor 18 Tahun 2020 tentang komponen KHL," tandasnya.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI