Sukabumi Update

Siap Duduki Pendopo Sukabumi, GSBI dan SPDAG Sebut Alasan UMK 2021 Harus Naik

SUKABUMIUPDATE.com - Protes terhadap belum ditetapkannya rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 tak hanya datang dari Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK-SPSI) Kabupaten Sukabumi. DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi dan Serikat Pekerja Danone Aqua Grup (SPDAG) juga melakukan hal serupa.

DPC GSBI Kabupaten Sukabumi dan SPDAG mengaku akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada 17 November 2020 mendatang di Pendopo Sukabumi.

Dalam audiensi itu, nantinya pihak buruh akan menuntut PJS Bupati Sukabumi Raden Gani Muhamad untuk mengeluarkan rekomendasi peningkatan UMK tahun 2021.

BACA JUGA: KHL UMK 2021 Rp 3,5 Juta, Buruh Sukabumi Lakukan Survei Independen ke Pasar

Ketua DPC GSBI Sukabumi Dadeng Nazaruddin mengatakan, jika Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak mengabulkan apa yang menjadi tuntutannya dalam mediasi tersebut, ia mengancam akan mengerahkan massa untuk menduduki Pendopo Sukabumi. 

"Saya GSBI dan SPDAG akan melakukan aksi demo jika semua tuntutan kami tidak dikabulkan. Aksi demo ini merupakan bentuk pengawalan supaya aspirasi kami ini bisa secepatnya dikabulkan," ujar Dadeng saat Konferensi Pers di Kedai Kopi Palagan Sukabumi kepada awak media, Rabu (11/11/2020) malam.

Dalam hal ini ia berharap serikat buruh yang berada di Kabupaten Sukabumi terketuk hatinya dan turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-hak para buruh.

"Semoga serikat yang lain terketuk hatinya untuk ikut melakukan aksi. Kami sudah beri batas waktu, dan aksi itu diagendakan pada tanggal 19 November 2020 mendatang," tandasnya.

BACA JUGA: UMK 2021 Kabupaten Sukabumi Belum Ditetapkan, Cek Rencana Aksi Buruh

Sebelumnya DPC GSBI Kabupaten Sukabumi juga telah melakukan survei independen untuk mengetahui harga sejumlah komoditas yang diperlukan buruh namun belum masuk ke dalam komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL sendiri menjadi dasar untuk menentukan layak atau tidaknya upah minimum yang dterima buruh.

Dari survei yang dilakukan di Pasar Semi Modern (PSM) Cibadak dan Cicurug, terdapat 10 item yang belum masuk ke dalam 64 komponen KHL di Permenaker Nomor 18 tahun 2020. 10 item tersebut di antaranya cicilan rumah bersubsidi, selimut, serokan sampah, tempat sampah, alat pel lantai, dispenser, galon, kabel antena buster, handphone, dan pembalut.

Sehingga total ada 74 komponen KHL berdasarkan survei yang dilakukan DPC GSBI Kabupaten Sukabumi. Dari hasil survei tersebut didapatkan angka rata-rata  Rp 3.516.669. Angka itu kemudian diajukan kepada Bupati Sukabumi sebagai bahan pertimbangan penetapan rekomendasi UMK tahun 2021.

Ingat pesan ibu: 

Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI