Sukabumi Update

Pasar Cicurug Sukabumi Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Prokes

SUKABUMIUPDATE.com - DPKUKM Kabupaten Sukabumi melalui Unit Pelayanan Terpadu Dinas (UPTD) Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug meminta masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat berada di pasar. Pasalnya, pasar merupakan salah satu titik paling rawan terjadi penyebaran Covid-19. 

"Kami himbau kepada pedagang, pengunjung, dan jasa angkutan untuk tetap menerapkan protokol Covid-19 ketika beraktifitas di sekitar Pasar Semi Modern (PSM) Cicurug," ujar Kepala UPTD PSM Cicurug, Sulaeman kepada sukabumiupdate.com, Jumat (13/11/2020).

BACA JUGA: Protokol Kesehatan, Wajib Masker di Pasar Cicurug Sukabumi Diperkuat

Dalam ini, ia meminta masyarakat untuk mengedepankan 3 M, antara lain menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. Sulaeman menegaskan, jika masyarakat kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. 

"Hal yang paling utama itu 3 M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Jika masyarakat kedapatan itu menerapkan protokol akan mendapatkan sanksi teguran lisan, kerja sosial, dan sanksi administrasi," katanya.

BACA JUGA: UPTD Gencarkan 3 M Cegah Covid-19 di Pasar Cibadak Sukabumi

Selain itu UPTD PSM Cicurug juga mensosialisasikan pengelolaan kebersihan atau Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri. Sehingga masyarakat yang berada di PSM Cicurug harus mengelola lingkungannya, khususnya memerhatikan kebersihan disekitar tempat mereka berdagang. 

"Hal itu disampaikan melalui pengeras suara dan selembar kertas. Kami juga melakukan kegiatan sosialisasi itu dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB setiap hari," tandasnya.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan. 

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI