Sukabumi Update

Akhirnya UMK Kabupaten Sukabumi Tahun 2021 Naik, Jadi Rp 3.1 Juta

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten (umk) tahun 2021 menjadi Rp 3.125.444. Angka ini naik 3.2 persen dari UMK tahun sebelumnya (2020) yaitu Rp 3.028.000.

Kenaikan ini hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, buruh dan asosiasi pengusaha (APINDO) Kabupaten Sukabumi sejak beberapa hari lalu. Keputusan UMK tahun 2020 ini diputuskan di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11/2020).

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi, Raden Gani Muhammad mengatakan pemerintah daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021. "Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua termasuk Forkopimda.  Kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada Gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk kabupaten Sukabumi,” ujar R Gani kepada awak media.

Lanjut Gani, kewajiban Bupati menyampaikan rekomendasi kepada gubernur melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. "Nanti dari Disnaker langsung akan disampaikan, tetapikan kita sudah umumkan sehingga sudah ada kesamaan dan tidak ada perubahan lagi,” ucapnya.

BACA JUGA: Mulai Datangi Pendopo, Buruh Kabupaten Sukabumi Tuntut UMK 2021 Naik

R Gani membeberkan dengan keputusan ini diharapkan bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak, terutama kalangan pekerja melalui serikat. Ia menegaskan rencana aksi unjuk serikat pekerja terkait UMK 2021 menjadi pertimbangan forkominda.

"Kitakan antisipasi, pertama kita menjaga supaya pandemi covid 19 di Kabupaten Sukabumi ini bisa tekan terus dan menghindari kerumunan. Kedua kita menjaga situasi kamtipmas dimana kita menjelang Pilkada serentak,” terangnya.

Kutipan surat keputusan rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2021

"Kami ambil sikap, walaupun tidak membahagiakan semua, tetapi saat ini adalah keputusan terbaik dan kita bisa merekomendasikan kepada Gubernur,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi sudah memngumumkan akan menggelar aksi mogok kerja dan aksi unjuk rasa jika UMK 2020 tidak naik.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI