Sukabumi Update

BPJAMSOSTEK Sukabumi: Non ASN Berhak Dapat Jaminan Keselamatan Kerja

SUKABUMIUPDATE.com - BPJAMSOSTEK) Cabang Sukabumi menggelar rapat monitoring dan evaluasi kepesertaan BPJAMSOSTEK bagi Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi. 

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Disdik Kabupaten Sukabumi Jumat (4/12/2020) itu diharapkan bisa mendorong seluruh pekerja termasuk Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Disdik agar bisa segera mendapatkan perlindungan.

BACA JUGA: Dinding Dukungan Anti Korupsi, Cara BPJAMSOSTEK Sukabumi Peringati Hakordia

"Sejauh mana kepesertaan non ASN yang ada di dinas itu paham serta mengerti manfaat program BPJAMSOSTEK sehingga semua non ASN yang ada di semua lini dan khususnya di Dinas Pendidikan seharusnya menjadi peserta BPJS Kenetagakerjaan," kata Diding, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Sukabumi, kepada sukabumiupdate.com, Senin (14/12/2020).

Seperti diketahui BPJS Ketenagakerjaan yang juga disebut BPJAMSOSTEK memiliki program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Karena pekerja non ASN pun berhak mendapatkan perlindungan atau jaminan keselamatan kerja," imbuh Diding.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penyerahan sertifikat dan kepesertaan untuk seluruh guru PAUD di Kabupaten Sukabumi yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Kegiatan ini mengundang BPKAD, Ketua Himpaudi, guru PAUD dan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi M Solihin.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI