Sukabumi Update

Denda Rp 250 Juta, Sanksi Komdis PSSI untuk Arema FC Usai Tragedi Kanjuruhan

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komite Disiplin PSSI, Erwin Tobing, mengungkapkan sanksi yang dijatuhkan kepada Arema FC, ketua panitia pelaksana pertandingan, dan penanggung jawab keamanan stadion dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Dalam jumpa pers di Malang, Selasa, 4 Oktober 2022, yang dikutip dari tempo.co, Erwin menjelaskan pihaknya sudah melakukan dua investigasi sebelum memberikan sanksi. Investigasi pertama adalah terhadap penyelenggaraan pertandingan, sedangkan investigasi kedua tentang pelaksanaan pengamanan. Dari hasil investigasi itu, ada tiga keputusan yang diambil.

Pertama adalah hukuman untuk Arema FC selaku tuan rumah pada laga melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022. Arema FC dianggap sebagai penanggung jawab dalam penunjukkan panpel pertandingan.

"Ada beberapa kekurangan dari tuan rumah. Pada tanggal 1 Oktober 2022 dalam pertandingan Arema vs Persebaya diawali masuknya suporter klub Arema ke dalam lapangan pertandingan dan gagal diantisipasi oleh panpel," kata Erwin Tobing.

"Dari hasil sidang kami, kepada klub Arema FC, dan panitia pelaksananya, keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase mereka di Malang."

"Kedua, klub Arema dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Ketiga, pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan dikenai hukuman lebih berat," Erwin Tobing menegaskan.

Komisi Disiplin PSSI juga membeberkan hukuman yang diberikan kepada ketua Panpel Arema, Abdul Haris, dan Security Officer Arema, Suko Sutrisno. "Saudara Abdul Haris sebagai ketua panpel dia bertanggung jawab terhadap event ini. Dia harus jeli, cermat, dan siap. Tapi kami lihat ketua panpel tidak jeli, tidak cermat, dan tidak siap. 

"Ia gagal mengantisipasi kerumunan orang yang datang. Padahal, ia punya steward, ada hal-hal yang harus disiapkan. Pintu-pintu yang seharusnya terbuka, malah tertutup. Kekurangan ini menjadi perhatian kami," ujar Erwin.

"Kepada saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Kemudian Security Officer, Suko Sutrisno, juga tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," ucap dia.

Tragedi Kanjuruhan menelan korban jiwa hingga 125 orang dan ratusan orang mengalami luka-luka. Pemerintah Indonesia pun membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta terkait kasus ini. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, menjadi ketua tim pencari fakta tersebut.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI