Sukabumi Update

Polisi Sebut Kiper dan Bek Jadi Incaran Mafia Bola

SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Antimafia Bola Jilid 3 baru saja menangkap 8 orang yang terlibat pengaturan skor dalam pertandingan Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang pada November 2019. Melansir dari tempo.co, pemeriksaan sementara, Yusri mengatakan para mafia bola biasanya mengincar kiper dan bek untuk diajak terlibat dalam pengaturan skor. 

"Pemain (yang diajak pengaturan skor) rata-rata kiper dan bek, kalau penyerang jarang, teknis pengaturan skor seperti itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2020. 

Selain pemain di lapangan, para mafia bola juga mengincar pengurus PSSI wilayah dan wasit. Persekongkolan mereka diatur sebelum pertandingan berlangsung. 

Dalam kasus Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang, Yusri mengatakan pihak yang menginginkan adanya pengaturan skor adalah Persikasi Bekasi. Tujuannya agar klub mereka bisa lolos ke Liga 2 dari yang sebelumnya di Liga 3.

Klub lalu berkoordinasi dengan Executive Committee (Exco) PSSI Jawa Barat berinisial AN dan memberikan uang sejumlah Rp 25 juta. Pelaku AN selanjutnya meneruskan uang itu ke 6 orang lainnya yang terlibat dalam pertandingan itu. 

Hasilnya, keinginan Persikasi Bekasi terkabul. Mereka berhasil mengalahkan Perses Sumedang dengan skor 3 - 2 dan bisa melaju le Liga 2.

Akan tetapi, masyarakat yang merasa curiga dengan permainan itu lalu melaporkannya ke Satgas Antimafia Bola. Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan bukti kuat soal pengaturan skor itu. 

Tak lama kemudian, polisi menangkap 6 tersangka yang terbukti terlibat. Mereka antara lain Wasit Utama berinisial DS, Manajemen Persikasi Bekasi BTR dan HR, perantara berinisial MR, Manajer Tim Persikasi Bekasi SHB dan Komisi Penugasan Wasit ASPROV PSSI Jawa Barat DS. 

Dua pelaku lainnya terkait kasus mafia bola ini adalah AN dan KN sempat buron selama 3 bulan. Namun mereka akhirnya berhasil ditangkap di dua tempat yang berbeda pada awal Februari 2020. Mereka berdelapan kini dijerat dengan UU 11 Tahun 1980 Pasal 2 tentang pidana suap. Mereka terancam hukuman penjara 8 tahun. 

 

Sumber : tempo.co

 

Editor : Muhammad Gumilang Gumilang

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI