SUKABUMIUPDATE.com - Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim adanya program “Bantuan Alat Pertanian 2026” dengan iming-iming petani bisa mendapatkan traktor gratis hanya dengan mendaftar melalui tautan.
Dalam narasinya disebutkan:
“Begini caranya Bantuan Pertanian Di Berikan Untuk Meningkatkan Produktivitas Dan Efisiensi Kerja Pertanian.Bantuan Ini Juga Dapat Membantu Mengatasi Kelangkaan Tenaga Kerja Di Sektor Pertanian daftar sekarang klik link dibawah,” tulisnya.
Postingan tersebut diunggah oleh salah satu akun Facebook pada 10 Februari 2026, dan mendapatkan beragam respon dari warganet.
Baca Juga: 101 Paribasa Sunda Lengkap dengan Artinya, Katempuhan Buntut Maung
Namun, benarkah hal tersebut?
Fakta yang Sebenarnya
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar dan sumber link yang dicantumkan mengarahkan pengguna untuk beralih ke telegram dimana hal ini berisiko ke phising dan penipuan.
Berdasarkan penelusuran lainnya, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan melalui akun Instagram resminya @pspkementan, telah mewanti-wanti akan untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan).
Kementan juga memberikan mekanisme pengadaan dan distribusi alsintan juga seluruh pengadaan alsintan hanya dilakukan melalui e-Catalog LKPP resmi. Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui e-Proposal, sesuai Permentan No. 41 Tahun 2014. Dna juga terdapat 3 tahapan yaitu Perencanaan, Pengadaan, dan Pemanfaatan.
Baca Juga: 40 Peribahasa Sunda dan Artinya: Adean ku Kuda Beureum
“Ciri-Ciri Penipuan: Tidak ada pengumuman resmi dari penyuluh atau dinas pertanian setempat. Kontak personal lewat WhatsApp atau telepon tanpa identitas yang jelas. Penawaran datang tiba-tiba secara perorangan. Didorong untuk cepat transfer dana ke rekening pribadi, tulis Kementan.
Kesimpulannya, fakta menunjukkan bahwa unggahan berisi tautan yang mengklaim bantuan alat pertanian gratis ternyata tidak benar dan Hoaks.
Editor : Ikbal Juliansyah