SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah unggahan yang beredar di media sosial Facebook mengklaim adanya program BLT Desa 2026 dari pemerintah yang diperuntukan bagi warga yang belum pernah mendapatkan bantuan.
Dalam unggahan oleh akun Wita Asmara’, disebutkan bahwa ada kabar baik bagi warga yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah pusat. Mereka akan mendapatkan BLT Desa sebesar Rp300 ribu per bulan yang tetap disalurkan, khususnya pada minggu pertama Ramadan untuk membantu memenuhi kebutuhan sahur dan berbuka puasa.
Warga juga diminta bersiap menerima undangan pencairan bantuan tersebut, dengan harapan nama mereka terdaftar dan bantuan dapat tersalurkan dengan baik.
Berikut narasinya:
“Kabar gembira untuk warga desa yang belum pernah menerima bantuan pusat akan menerima BLT Desa senilai 300 ribu perbulan tetap disalurkan. Khusunya pada minggu pertama ramadhan,untuk memenuhi kebutuhan sahur dan buka puasa. Siap siap untuk menerima undangan BLT Desa.” tulisnya.
Fakta Sebenarnya
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Sukabumiupdate.com menunjukkan bahwa informasi tersebut tidak benar. Merujuk Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025, BLT Desa adalah bantuan yang dialokasikan dari APBDes dan diprioritaskan untuk upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Mengutip media kredibel, pada 2026, besaran bantuan tidak lagi ditentukan berdasarkan persentase pagu dana desa seperti tahun-tahun sebelumnya. Nominal bantuan kini disesuaikan dengan kondisi keuangan dan kebutuhan masing-masing desa.
Setiap keluarga penerima manfaat berpeluang mendapatkan bantuan hingga Rp300 ribu per bulan. Penyalurannya bisa dilakukan setiap bulan atau dirapel, sesuai kesepakatan dalam musyawarah desa.
Kriteria Penerima
Penentuan penerima bantuan diputuskan melalui musyawarah desa. Apabila data keluarga miskin dari pemerintah pusat tidak tersedia atau jumlahnya tidak memadai, kepala desa berwenang menetapkan calon penerima berdasarkan sejumlah kriteria.
Kriteria tersebut antara lain warga yang kehilangan pekerjaan, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau penyandang disabilitas, tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), serta rumah tangga lansia tunggal atau perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.
Meski terdapat syarat bahwa penerima tidak sedang memperoleh PKH, hal itu bukan berarti BLT Desa 2026 hanya diberikan kepada warga yang sama sekali belum pernah menerima bantuan sosial pemerintah.
Kesimpulan
BLT Desa 2026 diperuntukkan bagi keluarga miskin ekstrem dengan kriteria tertentu yang ditetapkan melalui musyawarah desa. Oleh karena itu, anggapan bahwa bantuan ini hanya bagi warga yang belum pernah menerima bantuan sebelumnya merupakan informasi yang menyesatkan.
Sumber: Turnbackhoax/Berbagai Sumber
Editor : Ikbal Juliansyah