SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah postingan di Thread menampilkan informasi terkait Guru yang dilarang memiliki barang mewah. Hal itu dinilai tidak pantas karena figur guru adalah teladan kesederhanaan.
Diposting oleh akun dengan username bedul3rani, berikut narasinya:
"KEMENDIKBUD AKAN LARANG GURU MEMBELI BARANG BARANG BRANDED MEWAH, KARENA DINILAI TAK PANTAS. GURU: TELADAN KESEDERHANAAN DAN INTEGRITAS," tulis dalam gambar tersebut.
CEK FAKTA
Dikutip dari TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melakukan penelusuran melalui Google menggunakan kata kunci “Kemendikbud bakal melarang guru punya barang mewah”.
Baca Juga: Dua Kali Kebakaran di TPA Cikundul Sukabumi, 1.000 Meter Persegi Lahan Terdampak
Hasil pencarian tidak menemukan pemberitaan yang membenarkan adanya rencana tersebut. Informasi yang ditemukan justru berkaitan dengan larangan bagi tenaga pendidik menerima gratifikasi.
Hal tersebut salah satunya diberitakan hukumonline.com melalui artikel berjudul “KPK: Praktik Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Masih Hantui Dunia Pendidikan” yang terbit pada Senin (28/4/2025).
KPK memang mengingatkan tenaga pendidik agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Namun, ketentuan tersebut tidak berarti melarang guru memiliki barang-barang bernilai tinggi yang diperoleh dari kekayaan pribadi atau sumber yang sah.
Dengan demikian, klaim bahwa Kemendikbud akan melarang guru memiliki barang mewah tidak terbukti. Yang menjadi larangan adalah penerimaan barang atau pemberian yang tergolong gratifikasi.
Baca Juga: Heboh Penempatan Manajer Kopdes Dinilai Jauh dari Domisili Asal, Ini Penyebabnya
TurnBackHoax menyimpulkan bahwa unggahan dengan klaim “Kemendikbud bakal melarang guru punya barang mewah” merupakan konten palsu atau fabricated content.
Sumber: TurnBackHoax
Editor : Ikbal Juliansyah