Sukabumi Update

Hoaks di Sukabumi Disoroti Pemerintah Pusat, Cek 4 Informasi Keliru Lainnya Selama PPKM Darurat

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika merilis daftar kabar bohong seputar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali, salah satunya di Sukabumi. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan penyebaran hoaks merupakan titik lemah Indonesia dalam memerangi Covid-19.

"Kominfo akan terus menjaga dan membersihkan ruang digital agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Demi pemulihan dan sukses manangani Covid-19, mari kita lawan serta jangan percaya hoaks dan disinformasi," ujar Johnny G Plate, Kamis, 8 Juli 2021 dikutip dari Tempo.

Berikut lima hoaks seputar PPKM Darurat yang ditemukan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

1. Redam Demo Mahasiswa

Beredar narasi melalui pesan berantai aplikasi WhatsApp yang menyebut PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 diterapkan untuk meredam aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar mahasiswa pada bulan Juli. Faktanya, Kominfo menjelaskan, PPKM Darurat diberlakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat guna menekan laju kasus Covid-19.

2. Masyarakat Diminta Perbanyak Pergi ke Masjid

Beredar poster elektronik di media sosial Facebook yang bernarasikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi meminta masyarakat memperbanyak pergi ke Masjid di masa PPKM Darurat. Dalam postingan yang beredar juga berisi narasi: "PPKM DARURAT. Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan PERBANYAK PERGI KE MESJID dari tanggal 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021".

Kominfo menjelaskan informasi tersebut tidak benar dan narasi pada poster tersebut telah diedit. Faktanya, akun Instagram @polres_sukabumi_kabupaten mengunggah poster yang sama. Namun, narasi pada poster aslinya bertuliskan sebagai berikut, "PPKM DARURAT Pemerintah Kabupaten Sukabumi Memberlakukan PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT dari tanggal 3 Juli 2021 - 20 Juli 2021" pada kalimat "PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT" diganti dengan kalimat "PERBANYAK PERGI KE MESJID".

3. Menggagalkan Perayaan Hari Raya Idul Adha

Beredar sebuah video ceramah yang menyebut PPKM Darurat adalah upaya pemerintah untuk menggagalkan perayaan Hari Raya Idul Adha. Pasalnya, PPKM Darurat berlaku hingga 20 Juli 2021.

Faktanya kebijakan PPKM Darurat diambil karena kasus Covid-19 meningkat tajam dan tingkat keterisian rumah sakit hampir 100 persen. Pemerintah menargetkan bisa menekan laju kasus sampai 10 ribu per hari selama 18 hari penerapan PPKM Darurat.

4. Situs Palsu Pendaftaran dan Pengecekkan Bansos

Beredar pesan berantai pada aplikasi WhatsApp yang terlihat membagikan sebuah tautan dengan alamat http://bantuanppkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuni. Tautan tersebut diklaim sebagai media pendaftaran dan pengecekkan penerima bantuan uang Rp 300.000 yang diberikan oleh pemerintah di masa PPKM Darurat.

Faktanya, situs yang diklaim sebagai media pendaftaran dan pengecekkan penerima bantuan Rp 300.000 di masa PPKM Darurat pada pesan tersebut adalah tidak benar. Saat ini, cara melakukan pengecekkan data penerima bansos dapat melalui situs milik Kementerian Sosial yaitu cekbansos.kemensos.go.id.

5. Situs Subsidi PPKM Darurat Atas Nama Pembagian Bantuan Sosial Tunai

Telah beredar pesan berantai yang berisi form pendaftaran bantuan sosial PPKM Darurat Rp 300.000 dengan cara menjawab beberapa pertanyaan pada situs https://subsidippkm.online/pembagian-subsidi/?PPKMjuli#1625674980149 yang memuat logo Kementerian Sosial. Lalu pendaftar diminta membagikan ke teman melalui aplikasi WhatsApp yang kemudian akan mendapat konfirmasi melalui SMS.

Faktanya, pesan tersebut adalah hoaks. Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs untuk pendaftaran penerima bantuan sosial atau bansos Rp 300.000, apalagi dalam bentuk pesan berantai.

Sebagai upaya penanganan dampak pandemi, pemerintah mengeluarkan program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN dengan memberikan perlindungan sosial, salah satunya dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai atau BST.

Sejak April 2020, Kementerian Sosial menyalurkan BST senilai Rp 300.000 per bulan melalui PT Pos Indonesia. Untuk tahun 2021, BST disalurkan dari bulan Januari hingga April. Kemudian BST ditambah dua bulan yakni bulan Mei dan Juni yang disalurkan sekaligus di bulan Juli.

Adapun penerima BST merupakan keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang diusulkan pemerintah daerah. Untuk mengecek kepesertaan BST, masyarakat dapat mengakses melalui situs Kemensos, termasuk untuk masyarakat yang mendapat bantuan saat PPKM Darurat.

Sumber: Tempo

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI