Sukabumi Update

Benarkah BMKG, BNPB, BNN, dan KPK Dibentuk Megawati? Simak Faktanya

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden kelima Republik Megawati Soekarnoputri mengaku menjadi sosok yang mendirikan BMKG, BNPB, BNN, hingga KPK. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional atau Rakorbangnas BMKG 2021 secara virtual.

Megawati menjelaskan dirinya tidak bermaksud menyombongkan diri. Namun, ia mengeklaim menjadi sosok yang membuat BMKG, BNPB, BNN, KPK, hingga sejumlah lembaga lainnya.

"Saya yang membuat BMKG, BNPB. Bukan bermaksud untuk menyombongkan diri. BNN, KPK, masih banyak lagi dan lain sebagainya," kata Megawati dalam akun YouTube infoBMKG seperti dikutip dari suara.com, Sabtu, 31 Juli 2021.

Lantas benarkah Megawati yang membentuk BMKG, BNPB, BNN, dan KPK? Redaksi sukabumiupdate.com telah menelusuri informasi mengenai sejarah pembentukan lembaga-lembaga tersebut. Berikut faktanya:

1. BMKG

Menukil catatan yang dimuat di website resminya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG memiliki sejarah panjang di Indonesia. Pengamatan meteorologi dan geofisika di Tanah Air sendiri telah dimulai pada 1841, diawali dengan pengamatan yang dilakukan secara perorangan oleh Dr Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor. 

Pada 1866, kegiatan pengamatan perorangan tersebut oleh Pemerintah Hindia Belanda diresmikan menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium atau Observatorium Magnetik dan Meteorologi dipimpin oleh Dr Bergsma.

Nama lembaga ini terus mengalami perubahan dari masa ke masa. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 1945, instansi tersebut dipecah menjadi dua: Di Yogyakarta dibentuk Biro Meteorologi yang berada di lingkungan Markas Tertinggi Tentara Rakyat Indonesia khusus untuk melayani kepentingan Angkatan Udara. Di Jakarta, dibentuk Jawatan Meteorologi dan Geofisika, di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Terus mengalami perubahan nama, pada 1980 statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika, dengan kedudukan tetap berada di bawah Departemen Perhubungan.

Pada 2002, dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 dan 48 Tahun 2002, struktur organisasinya diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen atau LPND dengan nama tetap Badan Meteorologi dan Geofisika. Nama itu dipertahankan hingga pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Terakhir, melalui Peraturan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2008, Badan Meteorologi dan Geofisika berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika atau BMKG dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.

Pada 1 Oktober 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.

Atas penjelasan di atas, pernyataan Megawati yang membentuk BMKG tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, pembentukan BMKG memiliki sejarah panjang di Indonesia dari masa penjajahan Belanda.

2. BNPB

Berdasarkan ulasan di laman resminya, lembaga penanganan bencana alam di Tanah Air sendiri sudah ada setelah kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Kala itu, badan penanggulan bencana di Indonesia bernama Badan Penolong Keluarga Korban Perang atau BPKKP. Nama itu terus berubah dari masa ke masa, seperti tahun 1966 menjadi BP2BAP hingga Bakornas PBP.

Semasa pemerintahan Megawati, badan penanggulangan bencana di Indonesia masih menggunakan nama Bakornas PB, bukan BNPB. Barulah Presiden SBY yang mengubah nama Bakornas PB menjadi BNPB. SBY mengesahkan BNPB melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB.

Karena itu, lagi-lagi pernyataan Megawati yang membentuk BNPB tidak tepat. Pasalnya, BNPB juga memiliki sejarah panjang di Indonesia sejak kemerdekaan dan baru disahkan dengan nama BNPB oleh Presiden SBY pada 2008.

3. BNN

Dari laman resminya, sejarah penanggulangan bahaya narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai pada 1971. Saat itu dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional atau BAKIN untuk menanggulangi enam permasalahan nasional yang menonjol: pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, dan pengawasan orang asing.

Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau ABPN. Anggaran disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN. Hal ini disebabkan karena masalah narkoba di Indonesia saat itu masih terlalu kecil.

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus meningkat, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Selanjutnya, Presiden Abdurahman Wahid membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional atau BKNN pada tahun 1999. BKNN adalah suatu badan koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 instansi pemerintah terkait.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, BKNN kemudian berganti nama menjadi Badan Narkotika Nasional atau BNN hingga sekarang sejak pemerintahan Megawati. Di pemerintahan itu pula, BNN mulai mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Dari penjelasan di atas, klaim Megawati sebagai pembentuk BNN memang benar. Kendati demikian, BNN sendiri telah mencatat sejarahnya sejak 1971.

4. KPK

KPK dibentuk pada 2002 di pemerintahan Megawati. Pembentukan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, undang-undang itu diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. Atas penjelasan ini, klaim Megawati yang membentuk KPK sepenuhnya benar. KPK pertama dibentuk di bawah pemerintahan Megawati di tahun 2002.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI