Sukabumi Update

Fasilitas Pertanian hingga Jabatan Kades, Topik Reses Wakil Ketua DPRD Sukabumi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat reses di wilayah Pajampangan, Selasa, 24 Januari 2023. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali melaksanakan reses kesatu tahun 2023. Budi mengunjungi tiga desa di wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 24 Januari 2023.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Padasenang, Kecamatan Cidadap; Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten; dan Desa Cimenteng, Kecamatan Curugkembar.

"Reses tiga titik dilaksanakan satu hari karena kami Fraksi Partai Golkar mulai hari ini ada Bimtek di Jakarta," kata Budi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (25/1/2023).

Dari setiap titik atau desa kegiatan reses, kata Budi, masyarakat sebagian besar menyampaikan aspirasi perbaikan infrastruktur jalan kemudian fasilitas pendidikan serta kesehatan. Tetapi, ada juga aspirasi soal permasalahan bidang pertanian.

"Kelompok tani menyampaikan soal fasilitas pertanian mulai alat pertanian, pupuk, dan sarana infrastruktur seperti bendungan dan saluran irigasi. Lalu harapan warga terhadap fasilitas rumah sakit Sagaranten, bisa lebih baik," kata dia.

Baca Juga: Perangkat Desa di Kabupaten Sukabumi Berangkat ke DPR Tuntut Kesejahteraan

Terkait adanya beberapa kepala desa yang demo ke DPR RI di Jakarta soal tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurut Budi itu hal warga apabila berbicara tentang keinginan dan harapan yang disuarakan para kepala desa (kades).

"Kalau bicara keinginan dan harapa, wajar saja. Ada yang pro, ada yang kontra. Tergantung melihat dari sisi sebelah mana. Kalau menurut kepala desa mungkin pasti hal yang wajar," ujar Budi.

Diketahui, 65 kepala desa di Kabupaten Sukabumi ikut demo di Gedung DPR RI pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka bersama ratusan kepala desa di seluruh Indonesia menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa.

Baca Juga: Reses DPRD Sukabumi, Usep Wawan Dorong Kesejahteraan Linmas

Pasal 39 berbunyi kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Adapun 65 kepala desa itu tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Parade Nusantara Kabupaten Sukabumi Cecep Andi Rusmawan mengatakan 65 kepala desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Terkait unjuk rasa tersebut, Cecep menyebut peserta aksi meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

(Advertorial)

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERKAIT