Sukabumi Update

Sabtu Jadi Jam Kerja, Poin Kunjungan DPRD Sukabumi ke Kanwil Kemenkumham Jabar

Rombongan DPRD Kab. Sukabumi lakukan kunjungan ke Kanwil Kemenkumham | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Rombongan DPRD Kabupatan Sukabumi di bawah pimpinan Yudha Sukmagara melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Jabar dalam rangka kaji terap mengenai Perubahan Peraturan Tata Tertib DPRD, Senin 30 Januari 2023.

Kunjungan tersebut diterima langsung Kabid Hukum Kemenkumham Jabar Lina Kurniasari, didampingi Kasubbid FPPHD Suhartini, Jabatan Fungsional (JF) Perancang Madya Nevrina Hastuti, JF Perancang Muda Bekti Christinawati dan JF Perancang Pertama, Rino Andrianto bertempat di Ruang Legal Drafter Ismael Saleh Kantor Wilayah Jawa Barat, Bandung.

Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari Kasubbid FPPHD dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kabid Hukum Lina Kurniasari mewakil Kakanwil menyampaikan Tugas Pokok dan Fungsi dari Bidang Hukum serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, untuk kemudian dilanjutkan dengan penyampaian maksud dan tujuan dari Ketua DPRD Sukabumi.

Baca Juga: Warga Jangan Lupa! Inilah 7 Wakil Rakyat Dapil V Kabupaten Sukabumi dan Tugasnya

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menyampaikan, maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk konsultasi terkait Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Demi kemajuan Kabupaten Sukabumi, perlu diadakan konsultasi terkait Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sambutan dalam kegiatan kunjungan kami ini,” ucap Yudha.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Yudi Widiakrama menambahkan, pihaknya bersyukur dalam kunjungan kali ini mendapat pencerahan dari Kanwil Kemenkumham Jabar. 

Baca Juga: Mengenal Ade Dasep ZA, Politisi Sang Pengasuh Anak Yatim

"Alhamdulillah kita tadi mendapat pencerahan yang dapat kita implementasikan di DPRD Kabupaten sukabumi baik dari sisi substansi maupun dari aspek pasal per pasal," ungkap Yudi.

Ia kemudian menjelaskan terkait poin-poin yang dihasilkan dari konsultasi tersebut. Adapun poin-poin pentingnya yaitu soal pemilihan pansus dan tata cara beracara di DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Ada beberapa hal, pertama disampikan terkait dengan pemilihan Pansus, kemudian terkait Tata Cara Beracara yang menjadi kemudian itu menjadi ranah bahor (Badan kehormatan) dan terkait jam kerja dewan," jelas Yudi.

Menurut Yudi, jam kerja dewan menjadi poin penting, karena biasanya hari kerja itu terhitung dari Senin sampai Jumat. Namun kanwil merespon jika hari Sabtu bisa dihitung menjadi bagian jam kerja.

Baca Juga: Ketua DPRD Dukung Leuweung Hideung di Cibitung Sukabumi Jadi Hutan Lindung

"Jam kerja sebelumnya hari Sabtu bukan bagian dari jam kerja, tapi kita coba karena ada slotnya dan mendapat respon dari Kanwil Kemenkumham bahwa hari Sabtu bisa menjadi bagian dari jam kerja yang bisa ditetapkan," ucapnya.

Kemudian, lanjut Yudi, prinsipnya pembuatan tata tertib itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan no 12 tahun 2014.

"Dasar kata kuncinya bahwa pembuatan tata tertib tidak boleh bertentangan dengan no 12 tahun 12. Dan dalam konstitusi kita mengatur bahwa setiap aturan tata tertib mengikuti peraturan yang ada di atas," pungkas Yudi.     

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT