Sukabumi Update

Paripurna, DPRD Sukabumi Sampaikan Renja 2024 dan Nota Pengantar Raperda Linmas

DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang kedua Tahun 2023, Kamis (2/3/2023). | Foto: Dok. DPRD

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang kedua Tahun 2023, Kamis (2/3/2023).

Rapat Paripurna ini beragendakan Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja atau Renja DPRD Tahun 2024, dan Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat atau Linmas.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali mengatakan Rencana Kerja tahun 2024 ini dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, yang selanjutnya hasil Rencana Kerja yang telah disusun dan dibahas tersebut perlu disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD,” kata Budi dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com.

Baca Juga: Menang Gugatan Pemilu Ditunda, Inilah Profil Partai Prima dan Ketum Agus Jabo

Budi menambahkan, penyampaian Laporan Badan Musyawarah DPRD yang disampaikan Wakil Ketua II Sodikin ini dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat 2 Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah.

"Bahwa kita menyusun rencana kerja DPRD untuk tahun 2024 dari mulai pimpinan sampai dengan alat kelengkapan yang ada di DPRD," tuturnya.

Sementara itu, penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda Usul Inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Perlindungan Masyarakat disampaikan oleh Anggota Komisi I Muslihin.

Menurut Budi, berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD, setelah penyampaian pengantar Raperda tahapan selanjutnya yaitu penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Perlindungan Masyarakat.

“Dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 yang akan datang,” tandasnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama dan dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT