Sukabumi Update

Kunjungi Tiga Pabrik di Parungkuda, DPRD Sukabumi Pastikan Pekerja Dapat THR

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi saat menyambangi PT Minu Garment Sukses. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka pengawasan implementasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah bagi pekerja atau buruh, jajaran anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi turun langsung ke tiga pabrik atau perusahaan di Kecamatan Parungkuda, Senin 10 April 2023.

Sejumlah perusahaan di kawasan Sukabumi utara yang dikunjungi anggota dewan bersama Dinas Tenaga Kerja tersebut yakni PT Kusumo Dewi Abadi (Wonokoyo Group), PT Minu Garment Sukses dan PT Doosan Jaya Sukabumi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Yusuf mengatakan aturan Pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023.

Oleh karena itu, kata Yusuf, Komisi IV melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi ini untuk memastikan bagaimana implementasi pelaksanaan surat edaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh perusahaan.

“Kunjungan kami ke tiga perusahaan hari ini, kami nilai mereka merespon cukup baik terhadap edaran penyelenggaraan pemberian THR bagi pekerjanya,” kata Yusuf kepada awak media.

Baca Juga: Sejarah THR di Indonesia yang diperkenalkan Soekiman Wirjosandjojo

Bahkan, kata politisi PKS itu, ketiga perusahaan tersebut menjelaskan secara gamblang tanggal penyaluran THR bagi karyawannya.

“Di Wonokoyo, mereka responsif bakal segera menindaklanjuti surat edaran tersebut begitu surat edaran diterima. Mereka siap (pembagian THR) Insyaallah akan selesai pada tanggal 15 April,” tuturnya.

“Kemudian untuk PT Minu, THR tersebut bakal dibagikan 14 April nanti insyaallah tidak terkecuali untuk semuanya,” tambahnya.

Adanya respon positif terkait surat edaran tentang THR tersebut, dilihat Yusuf sebagai itikad yang cukup baik dari perusahaan.

“PT Doosan Jaya Sukabumi bahkan dari awal bulan ramadan mereka juga sudah menerbitkan edaran dari mulai hari libur, kemudian cuti bersamanya dan pemberian THR yang rencananya dilaksanakan pada 14 April,” tuturnya.

Yusuf kemudian berharap kepada para pengusaha atau pemilik perusahaan di Kabupaten Sukabumi untuk menaati edaran tersebut dengan baik sehingga tidak mendapatkan sanksi dari pemerintah daerah kedepannya.

“Mungkin di lusa kami akan ke beberapa perusahaan kembali, mungkin ke Indolacto, atau Aqua dan lain sebagainya. Kami sedang susun untuk perusahaan-perusahaan besar bagaimana implementasi surat edaran tersebut,” tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT