Sukabumi Update

DPRD Sukabumi Prioritaskan 8 Raperda di Masa Sidang Kedua 2023, Ini Rinciannya

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-8 tahun sidang 2023. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 tahun sidang 2023 yang digelar di aula rapat gedung DPRD jalan Komplek perkantoran jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu Jumat (5/5/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara didampingi Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Akan Segera Crosschek Aktivitas Alat Berat di Lahan Eks HGU Nagawarna Lengkong

Sub Koordinasi Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Farihin mengatakan, agenda Rapat Paripurna ke-8 ini yaitu dalam rangka penyampaian Laporan Masa Sidang Kesatu Tahun Keempat Tahun 2023 Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi, pembukaan Masa Sidang Kedua Tahun Keempat Tahun Sidang 2023 serta Penyampaian Nota Pengantar atas 2 (Dua) Raperda Usul Prakarsa DPRD yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

"Selanjutnya perlu kami informasikan pada Masa Sidang Kedua Tahun 2023 ini DPRD Kabupaten Sukabumi mengagendakan beberapa serangkaian kegiatan," kata Irfan dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com.

Serangkaian kegiatan tersebut, diantaranya DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memprioritaskan untuk menuntaskan pembahasan Raperda yang saat ini berada dalam pembahasan pembicaraan tingkat I yaitu :

  1. Raperda tentang tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
  2. Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
  3. Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong.
  4. Raperda Pengelolaan Perkebunan.
  5. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
  6. Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  7. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
  8. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Irfan juga menyampaikan bahwa mulai tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2023 DPRD Kabupaten Sukabumi memasuki Masa Reses Masa Sidang Kedua Tahun 2023.

"Masa Reses merupakan kesempatan bagi Anggota DPRD untuk menyapa dan mendengar keluh kesah masyarakat serta menjelaskan tugas konstitusional yang telah Anggota DPRD laksanakan dengan mengunjungi Daerah Pemilihan dan menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Berjalan, KUA PPAS Tahun yang akan datang, KUPA PPAS Perubahan," tandasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menegaskan, kedelapan raperda tersebut akan digodok betul DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menghasilkan Raperda yang berkualitas.

"Sehingga outcome nya bisa menjadi daya guna bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT