Sukabumi Update

DPRD Sukabumi Setujui Raperda Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan Jadi Perda

Pimpinan DPRD dan Bupati menunjukan berita acara persetujuan terkait Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Rapat Paripurna. (Sumber : Dokpim Pemkab Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan disetujui menjadi Perda definitif.

Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna oleh anggota DPRD dan Pemerintah Daerah di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (12/6/2023).

“Alhamdulilah, pada hari ini Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan telah disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif," kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.

Yudha kemudian menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi IV serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan Raperda tersebut rampung.

Yudha yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin kemudian menandatangani berita acara persetujuan terkait Perda ini bersama dengan Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Setelahnya, Bupati kemudian menyampaikan pendapat akhir atas Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang kini jadi perda definitif tersebut.

Baca Juga: Paripurna Raperda Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan, Bupati Sukabumi: Sejalan RPJMD

Diketahui, termasuk Pengambilan Keputusan Atas Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ada tiga agenda dalam rapat paripurna itu.

Agenda lainnya yaitu Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Nota Pengantar Raperda Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selanjutnya, kata Yudha, berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 mendatang.

"Untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapan Pandangan Umumnya agar dapat disampaikan pada waktunya," tandasnya.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT