Sukabumi Update

Prihatin TKW Sukabumi Disiram Air Panas di Arab, DPRD Minta Disnaker Lakukan Ini

Kondisi TKW asal Jampangtengah Kabupaten Sukabumi yang disiram air panas oleh majikannya di Arab Saudi. (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar mengaku sangat prihatin mendengar kabar LY (33 tahun) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya akibat disiram air panas oleh majikan di Arab Saudi.

Politisi dari Partai Gerindra itu kemudian meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sukabumi untuk memberikan bantuan kepada TKW tersebut.

Untuk mencegah kejadian serupa berulang dan menimpa calon TKI lainnya, Hera juga meminta Disnaker menertibkan perusahaan atau agen penyalur TKI yang tak jelas izin dan keberadaannya.

"Prihatin sekali mendengar berita tersebut. Saya juga meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terbujuk dengan ajakan bekerja ke luar negeri melalui perusahaan yang tidak jelas keberadaan dan izinnya," kata Hera kepada sukabumiupdate.com, Selasa (13/6/2023).

"Kepada Disnaker juga meminta untuk memberikan bantuan kepada TKW tersebut, dan meminta agar menertibkan perusahaan yang memberangkatkan TKW tanpa kejelasan perusahaannya," tambahnya.

Baca Juga: Dituduh Punya Ilmu Hitam, TKW asal Sukabumi Disiram Air Panas oleh Majikan di Arab

Diberitakan sebelumnya, LY seorang wanita asal Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban kekerasan majikannya saat bekerja menjadi TKW di Arab Saudi. Dia mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya akibat disiram air panas karena dituduh punya guna-guna atau ilmu hitam.

Pengelola Data Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Indra Santika mengatakan, kasus yang menimpa LY tersebut sudah dalam penanganan pihak KBRI dan Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sukabumi. Dia pun menceritakan kronologi peristiwa ini.

Menurut dia, awalnya LY berangkat ke Arab Saudi secara non-prosedural atau ilegal antara tahun 2021-2022. Kemudian, pada bulan Ramadan 2023 lalu, penyiksaan pun terjadi.

"Kronologisnya jadi saat bulan puasa tahun 2023 dia disiksa oleh majikannya disiram (air panas). Majikan perempuannya menyangka bahwa LY ini main guna-guna atau apalah disiksa terus-terusan," kata Indra.

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT