Sukabumi Update

Termasuk Soal Ketenagakerjaan, DPRD Sukabumi Setujui 2 Raperda Jadi Perda

Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi tunjukan Berita Acara Persetujuan Bersama atas dua Raperda dalam rapat paripurna ke-14. (Sumber : Dok. DPRD)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-14 tahun sidang 2023 yang digelar di aula rapat gedung DPRD jalan Komplek perkantoran jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Senin (10/7/2023).

Sub Koordinasi Humas dan Protokol DPRD Kabupaten Sukabumi, Irfan Farihin mengatakan, rapat paripurna keempat belas tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, Wakil Ketua II M. Sodikin dan Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama.

Lalu dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, para Anggota DPRD, serta Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Agenda pertama, lanjut dia, yakni terkait pengambilan keputusan atas Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPPA) Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Atas Dua Raperda

Raperda tersebut, sebelumnya telah dilakukan pembahasan dan kajian oleh DPRD melalui Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada tanggal 19 sampai dari 23, 26 Juni dan 7 Juli 2022 kemarin.

"Selanjutnya hasil pembahasan dan kajian tersebut dilaporkan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Yudi Suryadikrama, sebagai bahan pertimbangan bersama forum Rapat Paripurna Dewan hari ini untuk pengambilan keputusan," kata Irfan dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com.

Kemudian selepasnya, kata Irfan, yaitu penyampaian Laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Muhammad Yusuf.

"Memasuki acara selanjutnya yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Serta penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Irfan.

Lebih lanjut Irfan mengatakan bahwa berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan disampaikan pada hari Jumat, tanggal 20 Juli 2023 mendatang.

"Untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya," pungkas Irfan.

Rapat paripurna kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas dua Raperda yakni Raperda tentang LPPA Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang penyelenggaraan ketenagaakerjaan jadi Perda oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. (ADV)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT