Sukabumi Update

Ketua DPRD Sukabumi: Raperda PDRD Berdaya Guna Tingkatkan PAD, Kita Godok Betul

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda PDRD, Kamis (20/7/2023). (Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Raperda PDRD) di aula gedung DPRD, jalan komplek perkantoran jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/7/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, rapat paripurna ini, membahas terkait pandangan umum dari para fraksi terkait Raperda yang merupakan delegasi langsung dari ketentuan Pasal 94 Undang-undang nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) tersebut.

"Perda ini sedang kita godok betul- betul, kemarin diawal sudah melalui mekanisme paripurna, sudah ada memo dari Bupati dan hari ini pandangan umum dari fraksi, sejauh ini sudah 8 fraksi yang ada di DPRD sudah menyampaikan pandangan pandangannya," kata Yudha kepada awak media.

Baca Juga: Bapenda Sukabumi Siap Tindaklanjuti Pandangan Umum Fraksi DPRD soal Raperda PDRD

Yudha menjelaskan, setelah nantinya Raperda PDRD ini disahkan, diharapkan bisa berguna terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi.

"Setelah dilakukan penyampaian nantinya, akan juga ditindak lanjuti melalui rapat kerja melalui pansus yang sudah dibentuk karena raperda ini dibahasnya sesuai dengan keputusan DPRD melalui temen temen pansus, semoga raperda pajak retribusi ini bisa betul-betul berhasil dan berdaya guna tentunya untuk pendapatan asli daerah dan juga untuk pembangunan di kabupaten Sukabumi," jelasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri mengatakan, setelah mendengar penyampaian pandangan umum dari 8 fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Raperda PDRD ini, pemerintah daerah akan menjawabnya dalam rapat paripurna pada tanggal 4 Agustus 2023 nanti.

"Raperda ini kami usulkan menjadi satu perda, awalnya kan beberapa retribusi pajak daerah beberapa perda, sekarang disatu perdakan semuanya seperti Omnibuslaw, dan Alhamdulillah sudah ada saran, masukan, pandangan dari fraksi dan akan kami jawab nanti di 4 Agustus 2023 ini," ungkap iyos.

"Insya Allah semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar dan ini adalah momentum bagi kita untuk meningkatkan PAD kabupaten Sukabumi melalui Perda ini," sambungnya. (ADV)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT