Sukabumi Update

Ketua DPRD Sukabumi Buka Rakor Harmonisasi Pembentukan Perda

Yudha Sukmagara, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara membuka Rapat Koordinasi Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam Rangka Akselerasi Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Terencana Terpadu dan Berkelanjutan, bertempat di salah satu hotel di Selabintana Sukabumi, Rabu (18/102023).

Dalam sambutannya, Yudha menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pentingnya harmonisasi rancangan peraturan daerah sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," jelasnya. 

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Ketahuan Bikin SKCK, Untuk Jadi Cawapres Prabowo?

Menurut Yudha, agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan..

"Salah satu yang harus mendapatkan perhatian khusus oleh badan pembentuk peraturan daerah adalah proses perencanaan, pada proses ini sangat membutuhkan kajian mendalam, apakah suatu pemecahan permasalahan di daerah harus diatur dengan perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya," sambugnya.

Dalam proses perencanaan ini pula dapat diketahui bagaimana landasan keberlakuan suatu perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau Naskah akademik, yang untuk selanjutnya dimuat dalam Program Legislasi Daerah/Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Baca Juga: Respon BPHN, MP Lawfirm Beberkan Dalil Pola Bantuan Hukum Desa di Sukabumi

Selanjutnya pada tahapan penyusunan Perda, kata Yudha, juga terdapat kegiatan yang dikenal dengan mekanisme “harmonisasi” atau “pengharmonisasian. Harmonisasi diartikan sebagai keselarasan, kecocokan, dan keserasian.

"Apabila definisi tersebut dikaitkan dengan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan, maka suatu peraturan perundang-undangan memiliki keselarasan, kecocokan, dan keserasian dengan peraturan perundang-undangan lainnya baik dengan peraturan yang lebih tinggi maupun peraturan yang sederajat," imbuhnya.

Yudha menegaskan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pendakian Gunung Gede Ditutup Sementara dari 27-29 Oktober 2023

Kemudian, kata Yudha, salah satu bentuk penyelengaraan pemerintahan daerah adalah membentuk dan menerapkan Peraturan perundang-undangan sesuai dengan wewenang yang mengikatnya. Dalam hal ini dituangkan dalam Peraturan Daerah. Peraturan Daerah (PERDA) dibuat oleh dilakukan oleh Bupati dan DPRD.

Atas hal tersebut hubungan antara Pemerintah Daerah dan DPRD seyogyanya merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hal ini dapat dicerminkan dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah.

Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung (sinergi) bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Baca Juga: Virgoun Siap Bercerai Dari Inara Rusli Demi Kebaikan Ketiga Anaknya

"DPRD berharap dengan adanya Kegiatan Rapat Koordinasi ini dapat meningkatkan pemahaman, sinergitas dan komitmen yang sama antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap proses tahapan pembentukan suatu produk hukum daerah yang terencana, terpadu dan sistematis sesuai dengan kebutuhan hukum daerah yang mengedepankan aspek kepastian, kegunaan dan keadilan sosial dalam rangka peningkatan kesejahteraan aasyarakat serta sesuai dengan tuntutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi," pungkasnya. 

Dari pantauan sukabumiupdate.com dilokasi, pada kegiatan tersebut nampak hadir Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, para Staf Ahli Bupati, para Assisten Daerah, para Kepala Perangkat Daerah Se-Kabupaten Sukabumi. pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi serta perwakilan Kantor Wilayah kemenkumham Jawa Barat.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT