Sukabumi Update

Komisi I DPRD Hadiri Rakor dengan Menkopolhukam Bahas Tambang Rakyat Sukabumi

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurjaman saat menghadiri Rakor tentang rakyat Sukabumi dengan Kemenkopolhukam RI, Rabu (13/12/2023) | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Paoji Nurjaman menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I Tentang Penataan Pertambangan Rakyat di Provinsi Jawa Barat. Bertempat di Ruang Rapat Bima Gedung Utama Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat. Rabu (13/12/2023).

Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, Dandim 0622, Kapolres Sukabumi, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan hidup, Dinas Dagin, Dinas PTR, serta undangan lainnya.

Rakor yang digelar Kemenkopolhukam ini dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional Kemenko Polhukam RI, Oka Prawira.

Tema yang dibahas dalam Rakor terkait penataan pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Sukabumi yang merupakan tindak lanjut hasil Kunjungan Kerja atau Kunker Staf Ahli Menko Polhukam ke Kabupaten Sukabumi tanggal 10 hingga 13 Oktober 2023, dalam rangka Optimalisasi Peran Forkopimda Dalam Penguatan Ekonomi di Daerah Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan, Serta Surat Bupati Sukabumi terkait Penambangan Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga: Perumda BPR Sukabumi Gandeng Lembaga Pendidikan untuk Ekspansi Kredit di 2024

Paoji Nurjaman mengatakan Rakor tersebut menindaklanjuti kaitan tambang rakyat. Ini sudah sampai ke Menko Polhukam, dan kementerian merespon baik untuk segera dibenahi sesuai prosedur dan izin segera di tempuh.

"Jangan sampai masyarakat salah aturan, serta dipermudah untuk proses izinnya. Serta menekankan kepada pemerintah daerah, untuk membenahi kaitan tambang rakyat yang ada di Kabupaten Sukabumi," terangnya kepada Sukabumiupdate.com, Rabu 13/12/2023.

Menurut Paoji, respon positif dari Kemenkopolhukam, agar segera hasil pertemuan tadi ditindaklanjuti sama Pemerintah Daerah, dan dilakukan pembenahan. Karena di daerah, ada Perumda PD ATE, maka bisa melibatkan perusahaan daerah, atau korporasi sebagai wadah yang sah.

"Kementerian tidak ingin ada istilah tambang liar, makanya supaya tambang rakyat ini jelas dilindungi hukum, sesuai prosedur," imbuhnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT