Sukabumi Update

DPRD Sukabumi Tetapkan Raperda Penyertaan Modal Perumdam TJM & LKM Jadi Perda

Pimpinan DPRD beserta Bupati Sukabumi Marwan Hamami menunjukkan berita acara persetujuan Rapat paripurna ke-31. (Sumber : Dok. DPRD)

SUKABUMIUPDATE.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang ke-31 pada Kamis (21/12/2023) menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda) yang definitif.

Kedua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi (LKM) dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM).

Setelah penyampaian laporan Komisi 3 dan mendapatkan persetujuan dari semua Fraksi DPRD, kesepakatan kedua Raperda tersebut jadi Perda definitif dituangkan dalam penandatanganan Berita Acara Persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD beserta Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

"Alhamdulilah, pada hari ini Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri telah ditetapkan dan disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara selaku pimpinan sidang.

“Tak lupa, kami atas nama Pimpinan menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi III DPRD serta Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda ini,” sambungnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Respons Penolakan Tambang di Cikembar Sukabumi

Sementara itu dalam penyampaian pendapat akhirnya atas dua Raperda tersebut, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan bahwa penyertaan modal daerah merupakan salah-satu upaya untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pendapatan asli daerah.

"Insya allah kedua perda tersebut menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah Kabupaten Sukabumi," ungkapnya

Lebih Lanjut disampaikan Bupati, pada perusahaan umum daerah atau perusahaan perseroan daerah, penyertaan modal daerah dilakukan untuk modal pendirian serta penambahan modal, dengan bentuk berupa uang dan barang milik daerah.

"berkaitan dengan penyertaan modal daerah, undang-undang tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 sebagai peraturan pelaksanaannya, ini juga mengamanatkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah,"terangnya

Selanjutnya Bupati pun menyampaikan bahwa maksud disusunnya dua raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perumdam TJM dan raperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT LKM adalah untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah. (ADV)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT