Sukabumi Update

Bupati dan DPRD Sukabumi Setujui Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan Jadi Perda

Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD menunjukan Berita Acara terkait persetujan bersama Raperda tentang kemitraan usaha perkebunan jadi perda definitif. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi setujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kemitraan usaha perkebunan untuk nantinya ditetapkan menjadi Perda definitif.

Persetujuan bersama itu kemudian ditandangani dalam berita acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-1 tahun sidang 2024 di Ruang Rapat DPRD, Senin (18/3/2024). Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Anjak Priatama Sukma mengatakan, Raperda inisiatif DPRD tersebut sebelumnya telah selesai dibahas oleh Komisi III DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah, dan telah mendapat Fasilitasi dari provinsi Jawa Barat.

Anjak menuturkan, Perda tentang kemitraan usaha perkebunan ini diarahkan untuk menata hubungan antara masyarakat sekitar perkebunan dengan perusahaan perkebunan yang selama ini belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat pada saat pemberian hak guna usaha (HGU) pertama kali, atau pada saat perpanjangan HGU atau pada saat pembaruan HGU.

Menurutnya, Peraturan Daerah ini tidak mencoba mengatur mengenai konflik kepemilikan antara perusahaan dengan masyarakat, melainkan mendorong terjadinya kemitraan antara perusahaan pemilik perkebunan dengan masyarakat dalam memanfaatkan lahan perkebunan yang ada.

"Peraturan Daerah ini sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan perkebunan dan masyarakat dalam membangun kemitraan. Peraturan daerah ini wujud nyata dari hadirnya pemerintah daerah dalam membangun kemitraan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat dalam memaksimalkan potensi perkebunan yang saling menguntungkan," kata Anjak dalam Laporan hasil kajian dan pembahasan atas Raperda tersebut di Rapat Paripurna.

Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Raker bahas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, Kamis, 14 Maret 2024Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi saat menggelar Raker bahas Raperda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan, Kamis, 14 Maret 2024

“Kemudian bentuk kemitraannya berupa pengelolaan lahan. Di awal kami inginnya 20 persen, tapi nampaknya akan dilakukan secara bertahap. Kita wajibkan dulu soal pengelolaan lahan ini, baru ke depan akan ditentukan besaran luasnya,” sambungnya.

Menurutnya, Perda Kemitraan Usaha Perkebunan tersebut mengamanatkan bupati untuk membentuk tim fasilitasi. Tim tersebut yang nantinya akan bertugas untuk menginventarisir, menyosialisasikan, dan memfasilitasi pertemuan masyarakat dengan pihak perkebunan untuk menyusun kerja sama.

“Yang pasti akan dilakukan secara bertahap. Nanti seperti apa aturannya akan diatur lebih detail di Perbup (Peraturan Bupati) sebagai turunan dari Perda ini,” tuturnya.

Lebih lanjut Anjak menyebut bahwa penyampaian dan pembahasan Peraturan Daerah ini, secara yuridis formal telah terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara subtansi materi dari Raperda telah disepakati bersama antara DPRD yang diwakili Komisi III dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh SKPD, sehingga Raperda Kemitraan Usaha Perkebunan ini telah layak untuk disekapati dan ditetapkan menjadi Perda.

"Kami atas nama Komisi III DPRD, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Jajaran Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan lainnya, yang telah memberikan kontribusi pemikiran dan tenaga untuk melakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap Raperda ini," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami, merespon positif adanya Perda tentang Kemitraan Usaha Perkebunan tersebut. Menurutnya, peraturan daerah itu akan menjadi solusi dari banyaknya lahan perkebunan seperti hidup segan mati tak mau bahkan HGU-nya habis.

“Persoalan hari ini mengenai lahan-lahan banyak kebun terutama PTPN yang hidup nggak mati nggak mau. Apalagi HGU-nya juga habis. Sehingga banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Banyak juga perkebunan swasta yang mengalihkan fungsi karena komoditas teh dan karet ini sekarang sudah turun,” ujarnya,

Marwan menjelaskan, Perda Kemitraan Usaha Perkebunan tersebut memerlukan komunikasi dua arah antara perkebunan dengan masyarakat penggarap. Agar ke depan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Mudah-mudahan nanti kebun jalan bermanfaat, masyarakat menikmati juga. Satu lagi, komoditas yang harus didorong itu yang memiliki nilai ekonomis tinggi. Jadi hasilnya bisa dinikmati masyarakat,” tegasnya.

“Jangan sampai ketika Perda ini didorong menjadi aturan yang mengikat dengan Perbup, tapi tidak dijalankan dan dimanfaatkan,” pungkasnya.

(ADV)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI