Sukabumi Update

KH. Zezen Z.A Jadi Nama Jalan, DPRD Sukabumi Bicara Regulasi Wisata Syariah di Pondok Halimun

Bupati Sukabumi Marwan Hamami bersama Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara saat meresmikan nama Jalan K.H. Zezen Z.A menggantikan nama Jalan Nyangkokot – Perbawati, Rabu (17/4/2024) | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengubah nama jalan Nyangkokot-Perbawati menjadi Jalan KH. Zezen Z.A. Peresmian dilakukan pada Rabu 17 April 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menyebut bahwa penyematan nama KH. Zezen Z.A sebagai nama jalan yang baru memang sudah layak.

“Saya rasa layak nama jalan disematkan kepada beliau untuk jalan ini (Jalan Nyangkokot-Perbawati menjadi Jalan KH. Zezen Z.A),” ujar Yudha kepada sukabumiupdate.com, Rabu (17/4/2024).

Adapun setelah peresmian, menurutnya perlu ada regulasi baru terkait pariwisata syariah mengingat jalan tersebut akan menjadi jalan penyangga pariwisata.

“Jalan ini akan menjadi jalan penyangga pariwisata karena memang daerah ke atas ini dipersiapkan rencananya kita berharap pariwisata ini menjadi pariwisata syariah,” kata dia.

Baca Juga: Nasib Pilu Ato Warga Ciracap Sukabumi: Ditinggal Istri, Urus 2 Anak Tempati Rumah Reyot

Baca Juga: Belasan Warga Sukabumi Jadi Korban Investasi Bodong Rumah Gadai, Rugi Ratusan Juta

“Jadi nanti kita akan coba dorong melalui inisiatif DPRD untuk dilakukan sebuah rencana Perda atau Raperda,” tambah dia.

Terlebih, kata Yudha,engingat Pondok Halimun (PH) merupakan tempat wisata yang berada di ujung jalan selalu mendapat konotasi negatif, maka pelabelan wisata syariah diharapkan dapat mengubah konotasi negatif menjadi positif.

“Kadang kita tahu pondok halimun konotasinya kan suka negatif jadi dengan adanya perda ini nantinya menjadikan daerah-daerah wisata pegunungan yang melewati jalan KH Zezen ini nanti menjadi wisata yang lebih positif dan syariah religi,” pungkasnya.

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT