Sukabumi Update

DPRD Sukabumi Dorong Eks HGU PT Citimu Jadi Objek Reforma Agraria

Rakor Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama mitra kerja terkait status lahan eks HGU PT Citimu bertempat di Desa Limusnunggal, Bantargadung, Kamis (9/1/2025) | Foto : Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi bersama mitra kerja bertempat di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, pada Kamis (9/1/2025). Rapat tersebut membahas status lahan eks HGU PT. Citimu yang telah habis sejak 1995.

Dalam rapat ini, hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR), Camat Bantargadung, Kapolsek Warungkiara, Kepala Desa Limusnunggal, serta para petani penggarap.

Dari informasi yang dihimpun, dalam rapat tersebut sejumlah petani penggarap menolak pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Citimu, yang telah berakhir tahun 1995. Mereka menyatakan penolakan ini karena merasa bahwa pembaruan HGU akan merugikan mereka dan mengancam kelangsungan hidup mereka sebagai petani.

Salah satu alasannya mereka menyebut selama hampir 30 tahun mengolah tanah tersebut tanpa pembaruan. Jika kemudian dilakukan pembaruan kepemilikan maka mereka akan kehilangan hak untuk mengolahnya, dan ini akan berdampak besar pada perekonomian keluarga mereka.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menyatakan bahwa pihaknya akan merekomendasikan agar lahan eks HGU PT. Citimu dijadikan objek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) melalui mekanisme Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). "Namun, semua ini adalah kewenangan negara melalui BPN. Kami akan terus mengawasi penyelesaian status lahan ini agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Dorong Perumda Milik Pemkab Sukabumi Dikelola Lebih Profesional

Baca Juga: Faizal Akbar Sebut Makan Bergizi Gratis Program Mulia: DPRD Sukabumi Sangat Mendukung

Sementara itu, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, menegaskan bahwa eks HGU PT. Citimu tidak layak untuk diperpanjang. "HGU PT. Citimu telah berakhir pada tahun 1995 setelah diberikan pemerintah pada tahun 1970. Berdasarkan aturan, bekas pemegang HGU hanya memiliki waktu maksimal dua tahun untuk memperpanjang haknya. Jika tidak diperpanjang, tanah tersebut menjadi tanah negara. Ini adalah momentum strategis bagi pemerintah untuk mengalokasikan lahan kepada masyarakat petani," katanya.

Rozak juga menyebut bahwa hingga saat ini, perusahaan belum mengajukan tahapan administrasi untuk pembaruan HGU. Kondisi ini membuka peluang besar bagi pemerintah untuk memperjuangkan hak atas tanah bagi para petani.

Salah seorang petani penggarap yang hadir dalam rapat menyampaikan bahwa mereka menolak pembaruan HGU oleh PT. Citimu. "Kami berharap tanah ini dibagikan kepada warga. HGU sudah habis sejak 1995, dan kami telah menggarap tanah ini sejak 1998. Dari total 900 hektare, 70 hektare di antaranya masih ditanami tanaman perusahaan," ungkapnya.

Sebagai informasi, eks HGU PT. Citimu memiliki luas sekitar 900,3 hektare yang tersebar di Desa Limusnunggal, Bojonggaling, Buanajaya, Bantargadung, dan Pasir Suren. Saat ini, lahan tersebut dikelola oleh 1.094 petani penggarap.

Berdasarkan penilaian Dinas Pertanian pada tahun 2023, lahan ini dikategorikan sebagai kebun kelas III dengan rencana peralihan status dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan.(Adv)

Editor : Syamsul Hidayat

Tags :
BERITA TERKAIT