SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi akan menggelar pembahasan terkait izin tambak dan izin perusahaan Hak Guna Bangunan (HGB). Rapat tersebut direncanakan berlangsung pada hari Kamis, 6 Februari 2025, mulai pukul 13.00 WIB setelah acara Paripurna.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, saat dikonfrimasi membenarkan akan adanya agenda pembahasan tambak udang tersebut. Ia menyampaikan bahwa pembahasan ini penting untuk memastikan kelancaran dan kesesuaian perizinan yang diberikan kepada perusahaan serta kelolaannya terhadap lahan yang menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB).
"Pembahasan nanti akan fokus kepada masalah HGB nya," kata Andri melalui sambungan telepon kepada sukabumiupdate.com, Rabu 5/3/2025.
Baca Juga: Komisi II DPRD Sukabumi: Proyek Tambak Udang di Pantai Minajaya Wajib Setop hingga Izin Rampung
Politisi PPP itu juga menekankan pentingnya keterlibatan mitra terkait untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat.
Dari informasi yang dihimpun pertemuan yang akan digelar diruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bakal mengundang beberapa mitra untuk mengikuti pembahasan, termasuk pihak perusahaan.
"Mitra yang akan diundang antara lain, BPN, DPTR, DPMPTSP, Camat Surade, serta Kepala Desa Pasiripis, Cipendeuy, Buniwangi, dan Sukatani. Selain itu, perwakilan dari beberapa perusahaan, yaitu PT. Nuansa Baskara Cipta (NBC), PT. Jaya Lingga Sari Perkasa (JLP), dan PT. Berkah Semesta Maritim (BSM) juga diundang untuk memberikan penjelasan terkait izin-izin yang dimiliki oleh perusahaan mereka," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi audiesni Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Forum Masyarakat dan Nelayan Minajaya Bersatu (FMNMB) terkait rencana pembangunan tambak udang di Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade, pada Kamis (13/2/2025).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyatakan bahwa ia ingin mendengar langsung keluhan dan aspirasi masyarakat mengenai dampak dari proyek tersebut. Untuk itu, kata Hamzah, pihaknya dari DPRD kabupaten Sukabumi juga memanggil perwakilan perusahaan serta dinas terkait, seperti Dinas Perumahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Kami ingin mendengarkan keluh kesah atau yang di inginkan oleh masyarakat dampak yang akan di timbulkan dan sebagainya karena secara regulasi ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Kami juga mempertanyakan surat teguran (pemberhentian kegiatan) kedua yang telah dilayangkan oleh dinas perizinan kepada pihak perusahaan," ujar Hamzah.
Hamzah menegaskan bahwa perusahaan harus menghentikan sementara seluruh aktivitas sebelum izin resmi diterbitkan. "Mereka harus menghentikan kegiatan mereka terlebih dahulu dan itu sudah dilakukan, sesuai dengan arahan pimpinan juga sama itu harus di hentikan dulu sebelum perizinan perizinan lainnya selesai," jelasnya.
Selain persoalan izin, Hamzah mengungkapkan bahwa pentingnya perusahaan mengakomodasi keluhan masyarakat tanpa mengabaikan kearifan lokal. Ia membuka ruang diskusi antara masyarakat dan perusahaan agar solusi terbaik dapat ditemukan.
"Yang terpenting, jika nanti tambak ini jadi dibangun, dampaknya harus baik bagi masyarakat, khususnya dalam pertumbuhan ekonomi lokal. Namun sebelum izin terbit, segala aktivitas harus dihentikan," tegasnya. (Adv)
Editor : Syamsul Hidayat