Sukabumi Update

DPRD dan Bupati Sukabumi Asep Japar Sepakati Raperda Produk Hukum Daerah

Bupati Sukabumi Asep Japar bersama pimpinan DPRD saat menunjukan berita acara persetujuan Raperda Produk Hukum Daerah jadi Perda. (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi menyetujui Raperda tentang produk hukum daerah menjadi Perda definitif dalam Rapat Paripurna, Kamis (6/3/2025). Persetujuan ini, dituangkan dalam bentuk penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi Asep Japar (Asjap).

Dalam sambutannya, Bupati Asjap menekankan pentingnya regulasi yang kuat sebagai fondasi utama dalam pemerintahan yang baik. Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus disusun dengan kaidah yang jelas agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Produk hukum daerah harus disusun dengan standar dan metode yang tepat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, regulasi yang dibuat bisa memberikan manfaat nyata dan menjadi pedoman bagi semua pihak yang berkepentingan," ujar Asjap.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan peraturan daerah yang terencana dan terkoordinasi akan membantu mempercepat pembangunan Kabupaten Sukabumi.

"Dengan adanya regulasi yang jelas, pembangunan daerah bisa berjalan lebih optimal, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah," imbuhnya.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPRD Sukabumi Dukung Program Beasiswa Bupati untuk Pendidikan Berkelanjutan

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna ini terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus pembahasan.

“Pertama, kami bersama pemerintah daerah telah menandatangani persetujuan Raperda tentang Produk Hukum Daerah. Ini adalah langkah penting agar regulasi ini segera diregistrasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan menjadi Peraturan Daerah yang definitif,” jelas Politikus Golkar itu.

Selain itu, rapat ini juga DPRD mendengar nota penjelasan dari Bupati terkait Raperda tentang perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Budi menyebut bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis yang harus dilakukan demi memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

"Perubahan ini adalah keharusan. Dengan menjadi persero, bank ini bisa lebih mandiri dan mengurangi ketergantungan pada bank lain. Pemerintah daerah akan memiliki bank sendiri yang lebih fleksibel dalam pengelolaannya sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.

Budi menyebut pembahasan terkait Raperda ini akan dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan agenda tanggapan dari masing-masing fraksi pada Senin mendatang.

“Kami juga membahas hasil reses pertama tahun 2025. Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan aspirasi masyarakat dalam rapat ini, yang nantinya akan dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran rakyat dalam sidang paripurna berikutnya,” tambahnya. (adv)

Editor : Denis Febrian

Tags :
BERITA TERKAIT