SUKABUMIUPDATE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mengungkap langkah berikutnya dalam menindaklanjuti hasil rapat pembahasan terkait perizinan proyek tambak udang di Minajaya Surade yang menggunakan lahan Hak Guna Bangunan (HGB).
Rapat yang digelar pada Kamis (6/3/2025) lalu itu melibatkan sejumlah mitra Komisi I DPRD, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Surade, serta beberapa kepala desa di Kecamatan Surade.
Selain itu, rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari beberapa perusahaan, yakni PT. Nuansa Baskara Cipta (NBC), PT. Jaya Lingga Sari Perkasa (JLP), dan PT. Berkah Semesta Maritim (BSM).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pembahasan dengan turun langsung ke lapangan bersama BPN.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Dengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan Nomenklatur BPR
"Hasil sementara, Komisi I akan turun ke lapangan dengan BPN. Kami akan mengecek langsung ke lokasi lahan HGB yang akan dijadikan tambak udang di Pantai Minajaya, Desa Buniwangi, Kecamatan Surade. Tentunya, kami juga akan bertemu dengan warga dan stakeholder lainnya di lokasi," ujar Andri Hidayana kepada sukabumiupdate.com, Senin 10/3/2025.
Ia menambahkan bahwa seluruh anggota Komisi I, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi (pak Yudha), akan turut serta dalam kunjungan tersebut. Namun, jadwal pastinya masih bersifat tentatif dan akan disesuaikan dengan kesiapan semua pihak terkait.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan penggunaan lahan HGB, serta dampak pengelolaan lahan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, " pungkasnya. (Adv)
Editor : Syamsul Hidayat