SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir meminta perusahaan-perusahaan di Sukabumi membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Ia berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan terkait kebijakan ini.
"Tentu seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi harus mematuhi aturan pemerintah yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan. Hak buruh soal THR harus dipenuhi, baik secara waktu maupun nominalnya. Jangan sampai dilanggar," kata dia kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (14/3/2025).
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur mengenai pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menekankan pemberian THR tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil.
Uden Abdunnatsir. | Foto: Istimewa
Baca Juga: Wajib Dibaca! THR Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil
Baca Juga: Bertemu Mitra, Dewan Uden Soroti Kepesertaan BPJS PBI hingga Kecelakaan Kerja di Sukabumi
Mengutip surat edaran itu, pemberian THR adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Sebagai informasi, di akhir Maret 2025 terdapat dua hari besar keagamaan yakni Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025 dan Idul Fitri yang diprediksi jatuh pada 31 Maret 2025.
Kewajiban pemberian THR ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, bila Idul Fitri atau Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 24 Maret mendatang.
"Bagi buruh yang merasa hak THR-nya tidak dipenuhi, bisa melapor ke pemerintah daerah yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau DPRD. Bawa bukti-bukti yang diperlukan sehingga pengaduannya dapat ditangani," kata Uden yang merupakan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan IV. (ADV)
Editor : Oksa Bachtiar Camsyah