SUKABUMIUPDATE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air (Patanjala) menjadi Perda definitif.
Agenda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di ruang sidang utama pada Rabu (12/11/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Asep Japar dan Wakil Bupati Andreas.
Bupati Asep Japar menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, relevan, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Tahapan perencanaan sangat penting agar peraturan daerah yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat,” ujar Asep.
Menurutnya, penyusunan Propemperda 2026 didasarkan pada empat pertimbangan utama, yaitu perintah peraturan yang lebih tinggi, pelaksanaan kewenangan otonomi daerah, dukungan terhadap rencana pembangunan jangka menengah dan panjang daerah, serta pengakomodasian aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Setelah Evaluasi Gubernur, APBD 2026 Kabupaten Sukabumi Naik Rp5,6 Miliar
Bupati juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, Pemkab Sukabumi menyiapkan delapan rancangan peraturan daerah prioritas. Beberapa di antaranya meliputi perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Tirta Jaya Mandiri, penyertaan modal, perubahan APBD, dan penguatan sistem irigasi.
Selain itu, Bupati Asep menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air yang kini resmi ditetapkan menjadi Perda definitf.
Peraturan ini diharapkan menjadi payung hukum pelestarian sumber daya air berbasis kearifan lokal masyarakat Sunda.
“Melalui implementasi Patanjala, kita ingin menjaga keberlangsungan sumber daya air dan ekosistemnya untuk generasi mendatang,” tuturnya.
Dalam rapat yang sama, Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Non-Kebakaran. Raperda ini bertujuan memperkuat sistem penanggulangan kebakaran di daerah yang terpadu dan profesional.
“Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui sistem pencegahan dan penyelamatan yang cepat serta terkoordinasi,” pungkas Asep.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menyampaikan, pembahasan Propemperda 2026 bersama pemerintah daerah telah rampung, termasuk daftar 13 rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas pada tahun mendatang.
“Kami bersyukur seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini menjadi landasan penting bagi DPRD dalam mendukung agenda legislasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Budi.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Dengan penandatanganan ini, Propemperda Tahun 2026 resmi menjadi arah kebijakan legislasi daerah dan dasar pembangunan hukum daerah ke depan.
Budi kemudian menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses legislasi ini.
“DPRD berkomitmen menjaga sinergi dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Daerah agar setiap kebijakan dan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (adv)
Editor : Denis Febrian