Sukabumi Update

DPRD Sukabumi Tetapkan Renja 2026, Propemperda 2025 Berubah Jadi 18 Raperda

Rapat Paripurna DPRD Sukabumi penetapan Renja Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. (Sumber: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-43 pada Jumat, 19 Desember 2025. Rapat tersebut menetapkan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun Anggaran 2026 serta Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.

Rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan Perubahan Pertama Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Desember 2025 tertanggal 8 Desember 2025. Agenda lainnya yakni pengumuman perubahan susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat.

Dalam rapat tersebut, Badan Musyawarah DPRD menyampaikan laporan penyusunan Renja DPRD Tahun Anggaran 2026 yang disusun sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Sementara itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD melaporkan adanya perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025. Perubahan dilakukan menyusul penarikan satu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukabumi Tahun 2025–2035.

Penarikan raperda tersebut berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor 100.3.2/20009/Hukum/2025 tanggal 10 November 2025 dan telah dibahas bersama antara Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada 10 Desember 2025.

Baca Juga: TNGHS Tegaskan Lokasi Wisata Yang Disorot Warga Cidahu Berada di Luar Kawasan Taman Nasional

Pimpinan Bapemperda DPRD, Bayu Permana, menyampaikan bahwa dengan penarikan tersebut jumlah Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 berkurang dari 19 menjadi 18 raperda.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa rapat paripurna kali ini fokus pada dua keputusan utama.

“Pertama, kita memparipurnakan Rencana Kerja DPRD selama satu tahun untuk 2026 secara internal. Kedua, ada perubahan Propemperda, dari 19 menjadi 18 karena satu raperda ditarik berdasarkan hasil rapat Bapemperda dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan bahwa keputusan rapat paripurna menunjukkan keselarasan antara eksekutif dan legislatif.

“Apa yang diputuskan hari ini sejalan antara DPRD dan pemerintah daerah. Ini menjadi dasar bersama untuk menjalankan program dan kebijakan pada tahun anggaran 2026,” ujarnya.(adv)

Editor : Asep Awaludin

Tags :
BERITA TERKAIT